Berita Kaltim Terkini

7 Elemen Survei Penilaian Integritas versi KPK, Pemprov Kalimantan Timur jadi Objek

Dia mengatakan bahwa tahun 2022 ini kembali mengadakan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang akan diikuti oleh pemerintah daerah

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/PEMPROV KALTIM
Diskusi media bersama jajaran KPK RI dan Inspektorat Daerah Kaltim terkait bentuk pencegahan korupsi serta Survei Penilaian Integritas (SPI) dilingkup pemerintah daerah Kalimantan Timur, Kamis (17/11/2022). 

Menurutnya ada beberapa ASN dilingkup Pemprov Kaltim yang tidak mengisi survei lantaran khawatir bukan resmi dari pihak KPK yang dikirim melalui pesan singkat tersebut.

Baca juga: KPK Bicara Aspek Pidana Pertambangan di Samarinda, Cerita Gubernur Sulteng Pernah Terjerat

"Dari beberapa pesan yang masuk ada yang coba dihubungi, kalau kami dari inspektorat sudah paham terkait itu. Tapi untuk survei itu, rekan-rekan ASN tidak mendapat informasi jelas soal survei KPK ini," kata dia saat dihadapan jajaran KPK.

Terkait pencegahan korupsi dilingkup Pemprov Kaltim sendiri, Inspektorat Daerah menegaskan memang ada beberapa yang dilakukan untuk membantu pencegahan korupsi dengan membuka kanal pengaduan.

Hasilnya, banyak pengaduan terkait sektor pelayanan yang masuk ke pihaknya. Namun, ini menjadi lebih baik ketika disertai dengan bukti-bukti berupa foto atau pemberian dari individu yang menurut para ASN tidak diperkenankan untuk diterima.

"Alhamdulillah banyak pelanggaran terkait pelayanan juga kami catat. Paling banyak pelayanan dirumah sakit, ketika pasien sembuh, pasien ingin berterima kasih dengan memberikan sesuatu, itu juga sering dilaporkan ke kami," terang Adji Yudistira.

Selain pelaporan pengaduan pelayanan, ada pula pelayanan yang malah terbukti melakukan praktik pungutan liar.

Baca juga: KPK Tanggapi Masukan MAKI soal Dugaan Kerugian Negara Akibat PNBP Pertambangan Kaltim

Kejadian ini dikatakan Adji Yudistira dilaporkan langsung oleh Pemerintah Kota Samarinda dimana ada oknum Lurah yang meminta pungutan atas pelayanan mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akhirnya berujung pada proses hukum pidana di kepolisian.

"Temuan lain terkait pungli (tindak pidana korupsi) yaitu pengurusan PTSL di Pemkot Samarinda, itu juga sudah berproses ke ranah hukum," kata dia.

"Jadi untuk Pemprov Kaltim sampai sejauh ini kami komitmen untuk pencegahan korupsi, tetap kami konsen di pelayanan publik," sambung Adji Yudistira. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved