Berita Nasional Terkini

Info Syarat Naik Pesawat November 2022 dan Aturan Penerbangan Terbaru Garuda, Lion Air dan Citilink

Simak informasi seputar syarat naik pesawat November 2022 dan aturan penerbangan terbaru Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang. Simak informasi seputar syarat naik pesawat November 2022 dan aturan penerbangan terbaru Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi update seputar syarat naik pesawat terkini.

Berikut informasi seputar syarat naik pesawat November 2022.

Cek aturan penerbangan terbaru Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink.

Catat protokol kesehatan alias prokes terbaru syarat naik pesawat 2022.

Mulai bulan November 2022, calon penumpang pesawat wajib sudah mandapatkan vaksinasi minimal dosis ketiga atau Booster.

Sebagaimana syarat naik pesawat terbaru domestik yang ditetapkan pemerintah.

Pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN wajib mengantongi sertifikat vaksin Booster baik secara fisik maupun di PeduliLindungi, berbeda dengan syarat naik pesawat internasional atau luar negeri.

Cek syarat naik pesawat dalam aturan terbaru perjalanan udara domestik hingga internasional yang wajib dipatuhi semua maskapai penerbangan.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat November 2022 Terbaru, Aturan Penerbangan Domestik Garuda Indonesia dan Lion Air

Di masa pandemi Covid-19, ada sejumlah kebijakan khusus untuk para penumpang pesawat yang hendak bepergian.

Aturan ini ditetapkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi di tanah air.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) membuat ketentuan lengkap perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang.

Apa saja yang harus diperhatikan sebelum bepergian dengan pesawat? Simak ulasannya berikut ini.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat November 2022, Cek Aturan Penerbangan Domestik Lion Air dan Garuda Indonesia

Aturan Naik Pesawat Terbaru

Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved