Viral Pengakuan Ismail Bolong

Ito Sumardi: Harusnya Kabareskrim Tuntut Ismail Bolong Jika Pengakuan Soal Upeti Tambang Bohong

Eks Kabareskrim, Komjen (purn) Ito Sumardi menyarankan Komjen Agus Andrianto menuntut Ismail Bolong jika pengakuan soal upeti tambang itu bohong.

Kolase Tribunnews/TribunKaltim/Ismail Usman
Kolase Foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang mengakuanya viral soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim. Belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataanya yang viral itu, dia juga minta maaf kepada Kabareskrim. Eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi menyarankan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menuntut Ismail Bolong jika pengakuan soal upeti tambang itu bohong. 

Karena itu, hal ini bisa dilihat dari rekaman kamera CCTV.

“Kalau dia langsung menghadap ke Pak Agus, saya sendiri tidak mengatakan itu tidak mungkin, tetapi kemungkinan itu agak kecil. Karena gampang banget, eh elu waktu ketemu Pak Agus itu kapan, jam berapa dan dimana, itu kan ada CCTV. CCTV itu lihat saja, kan Februari itu Ismail Bolong. Lihat saja disana tanggal berapa, jam berapa, ada CCTV, periksa saja,” ungkapnya.

Baca juga: Masa Kerja Masih 12 Tahun, Tapi Ismail Bolong Pilih Pensiun Dini dari Polri

Jika tidak terbukti, Ito menyarankan Ismail Bolong dituntut karena hal itu merupakan pelanggaran hukum.

Bahwa, Ismail Bolong telah melakukan fitnah, menyebarkan berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, dan Pasal 332 KUHP serta UU ITE.

“Saya tuntut dia. Pertanyaan saya, kalau dia tidak dituntut, kan pertanyaan kita ada apa, kenapa dan ada apa? Kalau saya tidak terbukti, saya tidak merasa saya tuntut Ismail Bolongnya. Itu pelanggaran hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ito menegaskan isu dugaan tambang ilegal yang disampaikan Ismail Bolong harus diusut sampai tuntas sehingga jangan menimbulkan pertanyaan publik jika tidak ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Kalau saya pribadi misalnya, saya Pak Kabareskrim yang betul-betul tidak menerima, saya tuntut itu si Ismail. Saya tuntut dua, UU pidana dan UU ITE. Kena semua itu, 100 persen kena. Barang buktinya apa? Rekaman dia ngaku ngasih Rp6 miliar, yakni Rp2 miliar, Rp2 miliar dan Rp2 miliar. Sederhana kan. Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa, nanti ada suatu yang disembunyikan,” pungkasnya.

Baca juga: Hasil UN Sekolah Ismail Bolong di MAN 1 Watampone, Rendah di 2 Mata Pelajaran Ini

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Terlihat mobil Lexus dan Fortuner putih beserta beberapa sepeda motor terparkir di teras dan garasi. Rumah mewah Ismail Bolong tersebut juga terlihat asri dengan beberapa tanaman hias di halaman rumahnya.
Terlihat mobil Lexus dan Fortuner putih beserta beberapa sepeda motor terparkir di teras dan garasi. Rumah mewah Ismail Bolong tersebut juga terlihat asri dengan beberapa tanaman hias di halaman rumahnya. (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Baca juga: Bermula Kasus Ismail Bolong, Akhirnya Panglima TNI Turunkan Tim Usut Tambang Ilegal

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved