Berita Bontang Terkini

Pengedar di Tanjung Laut Diciduk Polres Bontang, Polisi Amankan Sabu 4.33 Gram

Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang tersangka pengedar sabu pada, Kamis (17/11) kemarin

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto Pengedar di Tanjung Laut Diciduk Polres Bontang, Polisi Amankan Sabu 4.33 Gram
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka DS (40) beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/HO

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang tersangka pengedar sabu pada, Kamis (17/11) kemarin.

Tersangka pria berinisial DS ditangkap di Tanjung Laut, Bontang Selatan, sekira Pukul 17.00 Wita sore kemarin.

Sebelum ditangkap, pria berusia 40 tahun itu telah diintai polisi saat di jalan.

"Pas digerebek, polisi temukan sabu di celananya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Satu DPO Terduga Pelaku Sabu 1 Kg, Polres Tarakan Sudah Tahan 2 Kurir

Baca juga: Pengedar di Berbas Pantai Diciduk, Polres Bontang Amankan 3 Poket Sabu Milik Tersangka

Tersangka DS ini merupakan residivis kasus penganiayaan.

Dirinya ditangkap saat hendak mengantar narkoba jenis sabu seberat 4,33 gram.

Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti lainya berupa korek gas, alat hisap sabu, sedotan runcing, pipet kaca, ponsel, dan sebuah sepeda motor.

“Semua sudah diamankan di Mapolres Bontang,” ujarnya.

Baca juga: 2 Perempuan Selundupkan 100 Gram Sabu ke Dalam Lapas Narkotika Samarinda di Sepatu dan Tupperware

Warga Jalan KS Tubun yang berdomisili di KM 6 itu pun terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved