Berita Nasional Terkini

Menaker Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen: UMP Kaltim 4,55 Persen, Daerah Lain?

Menaker umumkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen: Kaltim naik 4,55 persen, simak kenaikan UMP di daerah lain.

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Hal itu karena mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2022. Menaker umumkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen: Kaltim naik 4,55 persen, simak kenaikan UMP di daerah lain. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menaker umumkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen: Kaltim naik 4,55 persen, simak kenaikan UMP di daerah lain.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan terkait kenaikan upah minimum 2023.

Ida Fauziyah mengatakan, upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini.

Hal itu karena mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2022.

Ida Fauziyah resmi meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 soal kenaikan upah minimum 2023.

Baca juga: Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Daftar Daerah yang telah Tetapkan UMP Tahun 2023

Dalam Permenaker yang ditetapkan pada Rabu (16/11/2022), kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen.

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen),” demikian bunyi Permenaker tersebut dalam Pasal 7.

Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa penyesuaian upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Adapun, data yang digunakan untuk menghitung upah minimum 2023 merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Melansir Kompas.com, hingga saat ini sudah ada tiga provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Baca juga: UMP Kaltim 2023 Disepakati Naik 4,55 Persen atau Rp 137 Ribuan, 3 Provinsi Resmi Naik 5 Persen

Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2023

1. Riau

Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.105.000, naik 5,96 persen atau Rp166.454 dari UMP 2022.

Penetapan UMP Riau 2023 ini telah dilakukan melakukan sidang dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS, dan Pemprov Riau. Sidang itu digelar pada Selasa (15/11/2022 kemarin.

“Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Umron Rosyadi,, Rabu (16/11/2022).

2. Jambi

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya mengatakan bahwa UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp131.847.

UMP Jambi 2023 naik menjadi Rp2.830.758, dari yang sebelumnya sebesar Rp2.649.034.

“Alhamdulillah, hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris,” kata Dedy, Rabu.

Baca juga: UMP Kaltim 2023 akan Naik, Pengusaha dalam Apindo Berikan Tanggapan 

3. Papua Barat

Papua Barat juga menjadi provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023. UMP Papua Barat 2023 naik Rp82.000, yakni Rp3.282.000 dari yang sebelumnya Rp3.200.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui mengatakan bahwa kenaikan upah tersebut mempertimbangkan rata-rata konsumsi per kapita pada tahun 2022.

"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui.

Penerapan UMP Papua Barat 2023 tersebut mengacu PP 36/2021 tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS.

UMP Kaltim 2023 Disepakati Naik 4,55 Persen atau Rp 137 Ribuan

Upah Minimum Provinsi/ UMP Kaltim 2023 sudah disepakati Naik 4,55 persen atau sekitar Rp 137 ribuan.

Sempat mendulang pro dan kontra dalam rapat Dewan Pengupahan, akhirnya besaran kenaikan UMP 2023 Kaltim resmi naik.

UMP 2023 naik sebesar 4,55 persen atau Rp 137.257,87 menjadi Rp 3.151.755,09

Selain UMP 2023 Kaltim, ini 3 provinsi yang UMP 2023 resmi naik hingga 5 persen.

Terkait Upah Minimum Pekerja (UMP) Kalimantan Timur 2023, nampaknya akan mengalami kenaikan yang signifikan.

Baca juga: UMP 2023 Disinyalir Naik, Disnakertrans Kaltim Sebut Kenaikan UMP di Atas 2 persen

Pasalnya, kenaikan angka UMP Kaltim 2023 mendatang, sebesar 4,55 persen atau Rp 137.257,87.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPP Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo.

Slamet menyebut bahwa kenaikan UMP ini telah disepakati melalui Rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, kenaikan UMP Kaltim ini, sudah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Kemarin sudah disepakati, berdasarkan PP No 36 Tahun 2021, UMP 2023 naik sebesar 4,55 persen atau Rp 137.257,87 menjadi Rp 3.151.755,09," kata Slamet, pada TribunKaltim.co, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2022, Adakah Daerah Kalimantan Timur dan Kaltara?

Kendati demikian, Slamet menuturkan, kenaikan UMP Kaltim ini masih menunggu penetapan dari Gubernur Kalimantan Timur.

"Nanti diusulkan, kemudian ditetapkan dan akan diumumkan oleh Pak Gubernur, pada 21 November 2022 nanti," ujarnya.

Mengenai angka kenaikan UMP ini, dikatakan Slamet bahwa, memang berdasarkan kemauan para serikat buruh, yang mengajukan kenaikan hingga 14 persen.

"Jadi kemarin ada yang minta opsi 8 persen atau 9 persen, bahkan ada yang 14 persen," tukasnya.

Adapun kenaikan UMP ini, Slamet mengungkapkan sempat menimbulkan tarik ulur, pro dan kontra terkait hal tersebut.

"Para serikat buruh menolak. Bahkan sudah ada rencana demonstrasi terkait keputusan tersebut," ulasnya.

"Cuma Alhamdulillah, kemarin pada saat rapat Pak Kepala Dinas, memimpin rapat cukup bagus, sehingga kondusif. Dan sudah sepakat dengan besaran 4,55 persen," lanjutnya.

Demikian menurut Slamet, melihat dari besaran angka kenaikan UMP ini, dinilai cukup dan mencapai tuntutan pengusaha.

"Saya rasa itu udah cukup, dengan tuntutan yang sebegitu tinggi tercapai. Harusnya pengusaha berterima kasih," ucapnya. (TribunKaltim.co/Kompas.com)

Berita UMP 2023

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved