Viral Pengakuan Ismail Bolong
Kabar Ismail Bolong Sudah Ditangkap, Eks Kabareskrim: Diperiksa di Divisi Propam Polri
Kabar Ismail Bolong sudah ditangkap, Eks Kabareskrim: Diperiksa di Divisi Propam Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar Ismail Bolong sudah ditangkap, Eks Kabareskrim: Diperiksa di Divisi Propam Polri.
Ismail Bolong, mantan anggota Polisi Polrestabes Samarinda dikabarkan sudah ditangkap di Mabes Polri.
Ismail Bolong yang kini jadi pengusaha itu dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menangkap Ismail Bolong.
Baca juga: Blak-blakan! Hendra Kurniawan Susul Ferdy Sambo Benarkan Kabareskrim Dapat Fee dari Ismail Bolong
Penangkapan ini terkait pernyataan Ismail Bolong mengenai dugaan suap dan keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam pengamanan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menyatakan dari informasi yang didapat, anggota Polri telah mengamankan Ismail Bolong.
Mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda dengan pangkat terakhir Aiptu itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Pemeriksaan Ismail Bolong di Propam Polri ini karena menyangkut informasi dugaan anggota polri dalam deking tambang ilegal.
"Informasi yang saya tahu, sekarang Ismail Bolong sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Ito di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (24/11/2022).
Ito menilai pemeriksaan terhadap Ismail Bolong ini bukan sebatas pernyataannya terkait dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri sebagai deking tambang ilegal.
Namun juga untuk menggali informasi terkait jaringan bisnis gelap tambang ilegal yang ada di Kalimantan maupun di daerah lain.
Termasuk apakah ada anggota Polri yang terlibat di dalam bisnis tersebut.
Baca juga: Ismail Bolong Masih Belum Ditangkap, Rocky Gerung Sarankan Kapolri Gelar Konferensi Pers
"Kita tunggu saja, saya yakin pak Kapolri sudah memerintahkan ini harus diungkap tuntas," ujar Ito.
Lebih lanjut Ito menjelaskan bisa saja nantinya Komjen Agus Andrianto dinonaktifkan dari jabatan Kabareskrim Polri.
Namun penonaktifan perwira tinggi ini tidak dilakukan secara serta merta, melainkan harus ada indikasi kuat Pati tersebut terlibat. Jika masih sekadar dugaan maka hal ini tidak perlu harus menonaktifkan.
"Ini kan masih isu saja dan masih diselidiki, kalau dinonaktifkan itu harus ada indikasi kuat menerima atau terlibat," ujar Ito.
Sebelumnya, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Hendra Kurniawan mengatakan, polisi sedang mencari Ismail Bolong.
Menurut Hendra, Ismail Bolong bakal ditangkap untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Baca juga: Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal dari Ismail Bolong, Hendra Kurniawan: Faktanya Begitu
“Tunggu saja Ismail Bolong, kan nanti ada, sedang dicari,” ujar Hendra ditemui usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Hendra juga mengakui pernah memeriksa Ismail bolong yang merupakan anggota Polisi di Samarinda itu, terkait dugaan suap tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim.
Akan tetapi, ia meminta agar data pemeriksaan Ismail itu ditanyakan kepada pejabat Polri yang berwenang.
“Betul saya (yang periksa Ismail Bolong), tanyakan pada pejabat yang berwenang saja ya. Kan ada datanya, enggak fiktif,” tegas Hendra.
Hendra pun membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Komjen Agus Andrianto.

Menurut Hendra, berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani mantan Kepala Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim.
“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ungkap Hendra
Kendati begitu, Hendra meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.
Ia hanya membenarkan adanya LHP yang diduga melibatkan jenderal bintang tiga di Mabes Polri itu.
“Betul itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya,” jelas Hendra.
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga buka suara terkait kasus tambang batu bara ilegal terkait Ismail Bolong yang diduga melibatkan Kabareskrim.
Saat selesai menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjawab pertanyaan awak media terkait hal tersebut.
Dia membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut, memang ada.
"Kan ada itu suratnya," ujar Sambo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). "Ya sudah benar itu suratnya," sambung dia.
Dia juga meminta agar melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang terkait hal tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo: Propam Pernah Selidiki Kasus Ismail Bolong, Ada Nama Kabareskrim di LHP ke Kapolri?
"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," tutur Sambo.
Adapun isu itu mencuat usai video pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong yang menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Ismail Bolong juga menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli 2020 sampai November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya. Ismail mengaku berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: Perintah Penangkapan Ismail Bolong Beredar, Dua Pria Diduga Polisi Bawa Surat Undangan ke Ketua RT
Akan tetapi, belakangan Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri pada Februari 2022.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022. (*)
Berita Nasional Terkini Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com