Viral Pengakuan Ismail Bolong
Peran Hendra Kurniawan Kasus Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong, Eks Kabareskrim Sebut Ada Perintah
Peran Hendra Kurniawan dalam penyelidikan kasus suap tambang ilegal Ismail Bolong yang beroperasi di Kaltim, eks Kabareskrim sebut ada perintah.
TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap peran Hendra Kurniawan dalam penyelidikan kasus suap tambang ilegal Ismail Bolong yang beroperasi di Kaltim, eks Kabareskrim sebut ada perintah.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menangkap eks anggota Polri Ismail Bolong.
Penangkapan ini terkait pernyataan Ismail Bolong mengenai dugaan suap dan keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam pengamanan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menyatakan dari informasi yang didapat, anggota Polri telah mengamankan Ismail Bolong.
Baca juga: Kabar Ismail Bolong Sudah Ditangkap, Eks Kabareskrim: Diperiksa di Divisi Propam Polri
Mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda dengan pangkat terakhir Aiptu itu kini sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Pemeriksaan Ismail Bolong di Propam Polri ini karena menyangkut informasi dugaan anggota polri dalam deking tambang ilegal.
"Informasi yang saya tahu, sekarang Ismail Bolong sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Ito di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (24/11/2022).
Ito menilai pemeriksaan terhadap Ismail Bolong ini bukan sebatas pernyataannya terkait dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri sebagai deking tambang ilegal.
Namun juga untuk menggali informasi terkait jaringan bisnis gelap tambang ilegal yang ada di Kalimantan maupun di daerah lain.
Termasuk apakah ada anggota Polri yang terlibat di dalam bisnis tersebut.
"Kita tunggu saja, saya yakin pak Kapolri sudah memerintahkan ini harus diungkap tuntas," ujar Ito.
Lebih lanjut Ito menjelaskan bisa saja nantinya Komjen Agus Andrianto dinonaktifkan dari jabatan Kabareskrim Polri.
Baca juga: Blak-blakan! Hendra Kurniawan Susul Ferdy Sambo Benarkan Kabareskrim Dapat Fee dari Ismail Bolong
Namun penonaktifan perwira tinggi ini tidak dilakukan secara serta merta, melainkan harus ada indikasi kuat Pati tersebut terlibat.
Jika masih sekadar dugaan maka hal ini tidak perlu harus menonaktifkan.
"Ini kan masih isu saja dan masih diselidiki, kalau dinonaktifkan itu harus ada indikasi kuat menerima atau terlibat," ujar Ito.
Keterlibatan Hendra Kurniawan
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan adanya dugaan keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus setoran dana tambang batu bara ilegal.
Menurut Hendra hal ini sudah dituangkan dalam laporan hasil penyelidikan (LHP). Sementara LHP tersebut ditandatangani oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 7 April 2022.
Adapun dugaan setoran tambang ilegal kepada Kabareskrim Agus ini terungkap dari pernyataan permohonan maaf Ismail Bolong kepada Agus.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi meyakini ada pihak yang memerintahkan Hendra Kurniawan untuk melakukan penyelidikan.
Menurut Ito tidak mungkin Hendra datang ke Kalimantan Timur untuk menyelidiki dugaan suap tambang ilegal, terlebih kasus yang ditangani menyeret petinggi polri.
"Saya yakin itu ada perintah, karena tidak mungkin seorang perwira tinggi berangkat ke Kaltim untuk pemeriksaan. Bukan kepada Ismail Bolong saja tetapi kepada perwira-perwira di sana," ujar Ito di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal dari Ismail Bolong, Hendra Kurniawan: Faktanya Begitu
Ito menambahkan kehadiran Hendra Kurniawan ini memang sudah sesuai dengan tugasnya sebagai kepala biro pengamanan internal Div Propam Polri. Terlebih informasi tersebut didapat dari anggota Polri sendiri.
Namun perlu juga ditelusuri apakah informasi yang diberikan Ismail Bolong benar valid.
Sebab dari informasi yang diperolehnya, mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda itu dalam keadaan mabuk saat memberikan testimoni perihal setoran hasil tambang ilegal.
Setelah itu muncul juga pernyataan bantahan dari Ismail Bolong yang beredar hingga kasus dugaan setoran tambang ilegal ke Kabareskrim ini mencuat di masyarakat.
"Ini harus dipertanyakan juga karena orang diperiksa itu dalam keadaan sadar, dalam keadaan fisik yang baik. Itu salah satu persyaratan memeriksa orang. Kemudian yang disampaikan dicabut lagi, ini tentunya jadi satu pertanyaan," ujar Ito.
Lebih lanjut Ito menilai dalam proses penyelidikan lebih lanjut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bisa menonaktifkan Komjen Agus dari jabatan Kabareskrim Polri.
Namun penonaktifan perwira tinggi ini tidak dilakukan secara serta merta, melainkan harus ada indikasi kuat Pati tersebut terlibat. Jika masih sekadar dugaan maka hal ini tidak perlu harus menonaktifkan.
"Ini kan masih isu saja dan masih diselidiki, kalau dinonaktifkan itu harus ada indikasi kuat menerima atau terlibat," ujar Ito.
Baca juga: Castro Dorong KPK Usut Nama-nama di Dokumen yang Beredar soal Ismail Bolong
Sebelumnya Ismail Bolong mengaku pernah memberikan setoran Rp6 miliar terkait tambang batubara ilegal di Kaltim kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ia menyebut setoran diberikan terkait bisnis tambang batubara ilegal di Kaltim. Dalam video berdurasi 2 menit 33 detik itu, Ismail mengenakan baju berwarna hitam.
Pria itu seperti sedang membaca tulisan di lembaran kertas yang tak terlihat jelas dalam video.
Ismail mengaku menyetor uang Rp 6 miliar dalam tiga tahap masing-masing Rp2 miliar, pada bulan September, Oktober, dan November 2021.
Uang itu bersumber dari penjualan batubara yang dikumpulkan sekitar Rp5 hingga Rp10 miliar per bulan.
Selang beberapa waktu setelah video itu viral, Ismail kemudian menyatakan pernyataannya tidak benar.
Ismail Bolong memberikan yang klarifikasi terkait video yang viral di media sosial.
Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku, tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (7/11/2022).
(*)