Berita Penajam Terkini
Simpan 45 Paket Sabu, Pemuda di Babulu Diamankan Polres PPU
Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap peredaran narkotika di PPU. Narkotika yang diamankan kali ini berasal dari Desa Babulu Darat, Kecamatan B
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap peredaran narkotika di PPU.
Narkotika yang diamankan kali ini berasal dari Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, dengan jumlah yang cukup besar.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengungkapkan, narkotika jenis sabu diamankan dari seorang tersangka, AS (26).
Dia mengatakan, AS ditangkap saat anggota polres PPU tengah melakukan penyelidikan di wilayah Babulu.
Masyarakat juga memberikan informasi, bahwa ada sebuah kontrakan di Desa Babulu Darat yang sering kali dijadikan tempat transaksi narkotika.
Baca juga: Pengecer Sabu di Balikpapan Dibekuk, Pelaku Nangis Sesenggukan saat Diinterogasi Polisi
"Berdasarkan penyelidikan ditemui sebuah kontrakan yang dicurigai sering ada transaksi di dalamnya," ungkapnya pada Jumat (25/11/2022).
Polisi pun mendatangi kontrakan tersebut dan ditemui AS yang sudah akan melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkap AS sebelum ia kabur.
Selanjutnya, rumah AS pun digeledah dan ditemui paket narkotika jenis sabu dan tiga bungkus c-tik yang berisi paketan narkotika sebanyak 45 paket.
"Setelah digeledah, ada puluhan paket narkotika yang ditemukan," tuturnya.
Sebanyak 45 paket narkotika yang ditemukan itu seberat 8,6 gram.
Baca juga: Polisi Sergap Terduga Kurir dan Pengecer Sabu di Balikpapan, Satu Orang Jadi Buron
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa barang haram itu miliknya sendiri yang dibelinya dari rekannya.
Namun, rekannya tersebut berhasil kabur dari kejaran polisi pada saat akan dilakukan penangkapan.
"Ia dapatkan dari temannya, temannya itu ada di kontrakan, tapi berhasil kabur," katanya.
Tersangka AS kini diamankan di Polres PPU, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)