Berita Samarinda Terkini

Oknum Kepsek Terseret Kasus Asusila dengan Remaja di Palaran, Pelaku Tak Tahu Korban di Bawah Umur

Kasus oknum Kepala Sekokah (Kepsek) berinisial DT (58) yang mencabuli pelajar SMP berusia 14 tahun resmi dirilis oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rilis kasus asusila di bawah umur di Mapolsek Samarinda Kota, Selasa (29/11/2022), DT (baju pesakitan) turut dihadirkan. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus oknum Kepala Sekokah (Kepsek) berinisial DT (58) yang mencabuli pelajar SMP berusia 14 tahun resmi dirilis oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (29/11/2022) tadi siang.

Saat rilis, DT mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan remaja tersebut sebab tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.

"Saya tidak tahu kalau masih SMP. Ngakunya dia sudah dewasa," jelas DT di hadapan awak media.

Lanjutnya, sebelum persetubuhan terjadi di salah satu hotel melati di Kecamatan Samarinda Kota, DT telah berkenalan dengan korban selama tiga bulan melalui aplikasi kencan berbasis online.

"Waktu itu ada agenda di Samarinda. Urusan pribadi saja. Iseng-iseng buka MiChat, kemudian kenalan," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Asusila terhadap Pelajar Terjadi Lagi di Paser, DP2KBP3A Belum Bisa Lakukan Pendampingan

Ia mengaku nekat mencari kenalan di aplikasi dating sebab sudah menduda cukup lama.

"Awalnya saya sudah ngomong di awal perkenalan kalau tidak mau serius tidak usah. Sebenarnya mau saya nikahi karena saya serius," jelasnya.

Seiring waktu, saat DT dan korban sudah cukup lama mengenal dan beberapa kali berjumpa, akhirnya DT melancarkan hasratnya dengan mencium dan meraba area sensitif korban, hingga akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri.

Diakuinya, setiap berjumpa, ia selalu memberikan sejumlah uang kepada korban.

"Uang itu saya beri karena dia yang minta. Katanya untuk jajan. Saya bilang saya kirim saja, tapi dia gamau kalau tidak ketemu," terangnya.

Baca juga: Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Kubar Serahkan Diri ke Polisi, Sempat jadi Buron

Meski mengaku suka sama suka, namun jelas Kombes Pol Ary Fadli perbuatan DT adalah perilaku melawan hukum.

Oleh sebab itu, DT kini dipastikan akan mendekam dibalik kurungan jeruji besi dengan jeratan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pengganti dari UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutur Kombes Pol Ary Fadli.

Diberitakan sebelumnya, kasus tindak asusila yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda tersebut terungkap pada Selasa (4/10) lalu.

Dimana orang tua korban ini mengetahui jika anaknya yang baru duduk di kelas 3 SMP itu tidak masuk sekolah.

Baca juga: Buntut Oknum Guru Honorer Berbuat Asusila, DPRD Paser Minta Pemda Selektif Rekrut Tenaga Pendidik

Setelah ditelusuri, rupanya pelajar 14 tahun ini dalam perjalanan bersama dengan seorang pria, sebut saja Batitong yang berprofesi sebagai kepala sekolah di PPU.

Saat itu, korban mengaku telah digagahi sekali oleh pria 58 tahun tersebut dan empat kali perbuatan cabul di salah satu hotel di Kota Tepian.

Mendengar pengakuan si anak akhirnya sang ibu melaporkan pelaku tersebut ke Polsek Samarinda Kota pada Kamis (6/10) lalu.

Pelapor pun diminta melakukan visum untuk melangkapi bukti-bukti yang ada seperti pakaian sekolah putih biru, rok warna putih, celana dalam, bra serta akte kelahiran korban.

"Setelah bukti-bukti lengkap, serta keterangan saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku, kami langsung mengamankan si pelaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi kala itu.

Baca juga: Tanggapi Kasus Asusila Oknum Guru terhadap Muridnya di Paser, UPTD PPA Usul Pasang CCTV Tiap Sekolah

Ditanya terkait dari mana antara pelaku dan korban saling kenal, disebutkannya jika keduanya berkenalan melalui salah satu aplikasi yang kemudian berlanjut bertukar nomor WhatsApp pada Maret 2022 lalu.

Dalam komunikasi tersebut pelaku ini melontarkan kata-kata seperti 'kita ini suami istri' dan dibalas oleh korban dengan kata 'iya'.

Hingga akhirnya pada Agustus pelaku datang dan pertama kalinya bertemu dengan korban di rumahnya yang saat itu tidak ada siapa pun.

Di situlah terjadi percabulan pertama kali terjadi lalu Batitong memberikan uang Rp 500 ribu untuk keperluan sehari-hari korban.

Kedua kalinya pada bulan yang sama, pelaku kembali bertemu di depan sekolah korban di kawasan Palaran.

Saat itu korban masuk ke dalam mobil lalu beranjak dan berhenti di pinggir jalan yang memang terlihat sepi.

"Pencabulan kedua terjadi di dalam mobil pelaku, disitu pelaku mengatakan kepada korban 'kamu ini serius dengan saya apa tidak' dan korban menjawab 'saya sangat serius', kemudian pelaku kembali memberikan uang Rp 500 ribu," tuturnya.

Perwira tiga melati tersebut mengatakan, aksi asusila ketiga kalinya terjadi pada awal September, itu pun kembali terjadi di dalam mobil, usai itu pelaku memberikan uang Rp 500 ribu.

"Keempat kalinya mereka bertemu di jalan poros Palaran dan korban masuk mobil kemudian jalan dan berhenti di kawasan Stadion Palaran, d isitu pelaku kembali melakukan perbuatannya," imbuhnya.

Lalu pertemuan kelima, terjadilah hubungan layaknya suami istri pada Selasa (4/10) sekitar pukul 07.00 WITA di salah satu hotel kelas melati Samarinda.

"Jadi, pelaku ini melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan bujuk rayu dan memberikan imbalan setiap kali pelaku melakukan perbuatannya, hingga akhirnya korban mau," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved