Berita Nasional Terkini

Tiga Koruptor Diamankan Kejari Mamuju Sulbar, Sempat Masuk Daftar Pencarian Orang

Tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (5/12/2022), diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (5/12/2022), diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju 

TRIBUNKALTIM.CO- Tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (5/12/2022), diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Mereka adalah Ileng Enos Rampu, terpidana kasus kegiatan subsidi pengoperasian kapal perintis pangkalan Mamuju Kementerian Perhubungan, Direktorat Jendral Perhubungan Laut, kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan Mamuju yang bersumber APBN Tahun Anggaran 2018.

Kemudian Muhammad Thamrin, terpidana kasus tindak pidana korupsi bidang perusakan hutan.

Dia diamankan di Kecamatan Tommo pada pada pada Jumat, 4 Desember 2022 dengan melaksanakan putusan hakim.

Baca juga: PROFIL Nur Afifah Balqis Koruptor Muda yang Dijebloskan ke Lapas Tenggarong hingga Denda Rp 300 Juta

Baca juga: Kekecewaan Jokowi Tumpah di Kata-kata Mahfud MD, Korupsi Gembos di MA hingga Korting Buat Koruptor

Selanjutnya Fayzal Rajab, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan bantuan dana stimulan usaha ekonomi produktif, Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Dana tersebut berasal dari Kementerian Sosial RI berupa modal usaha ekonomi produktif (usaha peternakan babi) yang bersumber dari APBN tahun 2018, dengan merugikan negara senilai Rp 916.000.000.

Ketiga terpidana tersebut diamankan berdasarkan putusan hakim Nomor 1962 k/Pid.Sus/2022 tanggal 16 Juli 2022.

Ketiga terpidana terjerat Pasal 2 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tentang Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta dan jika tidak dibayar maka denda hukum menjadi enam tahun.

Baca juga: DAFTAR 6 Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin Bersamaan, KPK Akan Minta Hakim Cabut Hak Koruptor

"Mereka ditetapkan sebagai DPO dan secara terus menerus kami memonitor dan alhamdulillah kami berhasil mengamankan di rumah terpidana," ujar Kepala Kejari Mamuju Subekhan dalam keterangan resminya, Senin (5/12/2022). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejari Mamuju Amankan 3 Koruptor, Terancam 4 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta, https://www.tribunnews.com/regional/2022/12/05/kejari-mamuju-amankan-3-koruptor-terancam-4-tahun-penjara-denda-rp-200-juta.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved