Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo Tak Gentar Menjelang Gelar Perkara

Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki fase krusial.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo usai diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) lalu. Roy Suryo tak gentar jelang polisi gelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya akan menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, dengan 12 terlapor dan pemeriksaan 117 saksi serta 25 ahli
  • Kasus ini berawal dari laporan langsung Presiden Jokowi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu
  • Roy Suryo, salah satu terlapor, menyatakan tidak gentar meski gelar perkara akan segera dilakukan dan polisi bersiap menetapkan tersangka.

TRIBUNKALTIM.CO - Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki fase krusial.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengonfirmasi bahwa proses gelar perkara akan segera dilakukan antara penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Gelar perkara adalah proses evaluasi dan pembahasan hasil penyidikan secara resmi untuk menentukan apakah bukti dan keterangan sudah cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur standar penyidikan (SOP).

Baca juga: Roy Suryo Kritik Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Nilai 10 Kali Lipat dari Batas Pemerintah

“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujarnya pada Sabtu (1/11/2025).

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor.

Satu terlapor berinisial ES belum bisa dimintai keterangan karena dikabarkan sedang menjalani pengobatan di luar negeri akibat sakit keras. 

Dua kali panggilan resmi telah dikirim kepada pihak keluarga dan pengacaranya, namun belum direspons.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI, terdapat 12 nama terlapor, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai dokter Tifa.

Selain itu, tercantum pula nama Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Laporan Jokowi Jadi Dasar Penyidikan

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 30 April 2025 ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu berisi tudingan bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai pejabat publik dianggap palsu oleh sejumlah pihak di media sosial.

Laporan tersebut menuduh adanya pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Konten yang dilaporkan meliputi video dan unggahan di media sosial yang menyebutkan Jokowi tidak pernah kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menggunakan dokumen tidak sah untuk pencalonan politiknya.

Barang bukti berupa tangkapan layar, tautan video, dan salinan unggahan telah diserahkan kepada penyidik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved