Berita Samarinda Terkini
Akibat Tersinggung, Seorang Pemuda Nekat Tikam Pemilik Toko Obat di Samarinda dengan Sajam
Tersinggung karena perkataan yang dinilainya kasar menjadi alasan Rahmad Gunawan (22) tega menikam Suryadi (46), menggunakan senjata tajam (sajam) jen
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Rahmad Taufiq
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tersinggung karena perkataan yang dinilainya kasar menjadi alasan Rahmad Gunawan (22) tega menikam Suryadi (46), menggunakan senjata tajam (sajam) jenis sangkur hingga tewas.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam pers rilisnya di Polsek Sungai Pinang pada Selasa (6/12/2022) siang ini.
Ia menjelaskan, di hari peristiwa berdarah tersebut pelaku datang ke toko obat milik korban.
Entah ada pembicaraan apa membuat pemuda tersebut gusar dan lantas menuju sepeda motor bebek KT 5578 IR miliknya untuk mengambil sajam.
Sekembalinya tanpa basa basi, Rahmad langsung menikam dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali kemudian berlalu.
Baca juga: Seorang Pemuda Habisi Nyawa Pemilik Toko Obat di Samarinda, Korban Ambruk usai Ditikam Dadanya
Korban dengan sisa tenaga dan kesadarannya mencoba mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga setempat sebelum akhirnya ambruk tak berdaya.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku lupa kata-kata apa yang dilontarkan korban hingga dia tersinggung dan melakukan penikaman," jelas Kombes Pol Ary Fadli di hadapan awak media.
Ia juga menjelaskan saat melakukan tindakan itu pelaku sepenuhnya sadar, tidak dalam pengaruh minum beralkohol.
"Tindakan (penikaman) itu juga tidak terencana. Karena sajam yang ia gunakan memang selalu ada di dalam jok motor," imbuhnya.
Baca juga: Terkuak, Pelaku Penikaman di Bontang Ternyata di Bawah Pengaruh Miras
Kemudian, lanjut Ary Fadli, dari hasil olah TKP, tidak ada tanda-tanda kerusakan yang mengindikasi terjadi perkelahian sebelum tindakan penikaman tersebut.
"Dan memang pelaku sering ke sana karena toko korban berdiri di atas tanah yang dulunya milik keluarga dia," tuturnya.
Dikemukakan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 338 Subsider 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Suryadi ditemukan tewas di depan toko obat miliknya yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara dengan sebuah luka tusukan sajam di dada sebelah kirinya pada Sabtu (3/12/2022) pukul 16.00 WITA.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ditemukan Tergeletak dan Bersimbah Darah, Dua Pria di Bontang Jadi Korban Penikaman
Pria 46 tahun tersebut telah menjadi korban penikaman oleh Rahmad Gunawan (22) yang sesaat kemudian berlalu pergi menggunakan sepeda motor.
Belum sempat mendapatkan pertolongan, korban akhirnya menghembuskan napas terakhir di depan toko obat miliknya. (*)