Ibu Kota Negara

Kepala Otorita Sebut 21 Negara Uni Eropa Tertarik Investasi di IKN Nusantara Kaltim

Kepala Otorita, Bambang Susantono sebut 21 negara Uni Eropa tertarik investasi di IKN Nusantara Kalimantan Timur (Kaltim).

Editor: Amalia Husnul A
Instagram ikn_id
Pertemuan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dengan perwakilan 21 negara Uni Eropa di Jakarta. Kepala Otorita, Bambang Susantono sebut 21 negara Uni Eropa tertarik investasi di IKN Nusantara Kalimantan Timur (Kaltim). 

Terbaru, investor juga berkesempatan menjadikan lahan di IKN Nusantara menjadi milik mereka, bukan sekadar HGU.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perancenaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengakui, permintaan investor merupakan salah satu alasan pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke DPR.

Suharso mengatakan, sejumlah investor meminta kepastian bahwa mereka bisa membeli lahan di IKN Nusantara atau Ibu Kota Nusantara.

Bukan sekadar mendapatkan hak menggunakan lahan selama 90 atau 180 tahun.

"Para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun.

Tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana, itu kita sedang masukkan aturan itu," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Ia mengklaim, pemerintah mengajukan revisi UU IKN ke DPR demi memperkuat sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang awalnya bakal diatur dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

Misalnya, pemerintah ingin mempertegas posisi Ibu Kota Nusantara, antara sebagai daerah otonomi atau kementerian/lembaga, begitu pula dengan kewenangan Otorita IKN sebagai pengembang IKN.

Baca juga: Kementerian PUPR Perlu Dana Rp 9,4 T untuk Bangun Perumahan ASN, TNI dan Polri di IKN Nusantara

Ia melanjutkan, revisi UU IKN juga akan mengatur kewenangan sejumlah kementerian/lembaga terkait pembangunan IKN yang akan langsung diserahkan kepada Otorita IKN.

"Daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya, diusulkan untuk dinaikkan saja yang di perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di undang-undang," kata Suharso.

Ia menambahkan, revisi UU IKN juga diajukan dengan mempertimbangkan masukan dari kalangan masyarakat sipl, meski ia membantah bila proses pembentukan UU ini dianggap tak mendengarkan usul masyarakat.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga membantah aggapan UU IKN dibentuk secara tergesa-gesa sehingga UU ini diajukan untuk direvisi ketika belum berumur satu tahun.

"Undang-undang kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang.

Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak," kata Suharso.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan revisi UU IKN dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2023 mendatang.

Usul revisi UU IKN ini dipertanyakan karena UU ini baru disahkan pada 18 Januari 2022 lalu, artinya umur UU itu belum genap satu tahun.

Baca juga: Kunjungi PPU, Wamentan Sebut Potensi Pertanian di Daerah Penyangga IKN agar Segera Dimaksimalkan

(*)

Berita Ibu Kota Negara Lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved