Berita Samarinda Terkini

Perda Keterbukaan Informasi Publik di Samarinda Disahkan, Ada Sanksi Bagi Pejabat

Masyarakat bisa mengakses, tinggal masyarakatnya lagi, ini mau berperan aktif untuk pembangunan Kota Samarinda atau dia tidak peduli.

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Abdul Rofik saat ditemui di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda, Kalimantan Timur. Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda telah menyepakati Ranperda Keterbukaan Informasi Publik untuk disahkan.

Pengesahan dilakukan pada Rabu (7/12/2022) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Abdul Rofik mengatakan dengan disahkannya Perda tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban menjalankan keterbukaan informasi.

"Setiap penyelenggara pemerintahan ini wajib menginformasikan setiap kegiatannya kepada masyarakat secara umum, tidak ada yang disembunyikan," ujarnya.

Baca juga: DPRD Samarinda Sahkan Perda Keterbukaan Informasi Publik, Andi Harun Klaim Jadi Daerah Pertama

"Kecuali terkait dengan rahasia negara dan lain sebagainya, tapi selagi itu untuk kepentingan publik," sambungnya.

Hal ini ia katakan akan memberi dampak baik bagi keberlangsungan program Pemkot Samarinda.

"Agar kalau itu ada kekurangan dari pemerintah, ini merupakan kritik yang membangun," ujarnya.

"Kalau itu sebuah keberhasilan, bisa dinikmati oleh pemerintah secara umum khususnya rakyat," katanya.

Ia mengambil contoh salah satu program unggulan Pemkot Samarinda Probebaya.

Baca juga: Komisi Informasi Publik Ingin Transparansi dan Akuntabilitas di Badan Publik Pemerintahan

Pemkot Samarinda mempublikasikan petunjuk teknis penyelenggaraan Probebaya.

Sehingga masyarakat juga dapat melakukan pengawasan atau evaluasi terhadap jalannya Pro Bebaya di lingkungan mereka.

"Masyarakat bisa mengakses, tinggal masyarakatnya lagi, ini mau berperan aktif untuk pembangunan Kota Samarinda atau dia tidak peduli," tuturnya.

Abdul Rofik juga menerangkan bahwa bagi OPD yang tidak menjalankan kewajiban melakukan keterbukaan informasi publik akan mendapatkan sanksi.

Ia menyebutkan sanksinya bisa berupa pemindah tugasan atau diturunkan dari jabatannya sebagai kepala OPD atau jabatan lainnya.

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Sebut Masyarakat Masih Awam Dengan Program UMKM Dari Pemkot

Ada penilaian sendiri dan boleh jadi kepala OPD atau siapapun bisa diselesaikan, atau dipindahkan atau di non Job kan.

"Itu jelas itu kan kalau tidak terjadi keterbukaan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved