Berita Kaltim Terkini
Komisi Informasi Publik Ingin Transparansi dan Akuntabilitas di Badan Publik Pemerintahan
Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021 digelar di Grand Ballroom Hotel Bumi Senyiur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021 digelar di Grand Ballroom Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Hadir dalam gelaran acara ini Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, Wali Kota Samarinda Andi Harun, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur Ramaon Dearnov Saragih Simarmata, para badan publik struktural dan non struktural.
Dalam kesempatan malam hari ini hadir juga Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, yang banyak memaparkan terkait transparansi badan publik di lingkup pemerintah daerah.
"Dalam hal monitor evakuasi (monev), kamu tentu menilai dari segi keterbukaan informasi publik, sinergi bersama dari semua pihak, tidak hanya KI tapi bersama masyarakat," terang Gede Narayana, Senin (13/12/2021) malam.
Baca juga: Pemohon Keberatan Atas Putusan Komisi Informasi Kaltara soal Dugaan Pencemaran Sungai Malinau
Baca juga: Gugatan Keterbukaan Hasil Investigasi Pencemaran Sungai, Komisi Informasi Kaltara Batalkan Sidang
Baca juga: DPRD Kaltim Beber Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Timur Diperpanjang 3 Bulan
Akuntabilitas, transparansi, mewujudkan good goverment dan tugas tersebut sejatinya bukan hanya KI saja.
Monev yang dilakukan kata Gede Narayana, betujuan melihat organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas di Provinsi Kaltim sudah melakukan keterbukaan informasi publik (KIP).
"Apabila tidak dilaksanakan KIP akan dinilai, bukan berarti malam ini juara-juaraan dan kontestasi, apakah dirasakan oleh publik dan masyarakat Kaltim itu esensinya," tegasnya.
"Kelemahan atau kekurangan satu OPD lalu di evaluasi lewat monev. Metodologi yang dilakukan harus obyektif dan berkelanjutan, KIP harus berkelanjutan, bukan hanya mendapat penganugerahan," imbuhnya.
Baca juga: Tersisa 32 Orang, Dewan Segera Lakukan Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Informasi Kaltim
OPD yang belum melaksanakan KI tentunya harus di berikan dukungan, oleh Pemda.
Memberikan support pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing satuaj kerja agar bisa dilaksanakan dengan baik.
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bukan saja hanya pada saat Monev, tapi terus berkelanjutan, tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu kata UU KIP.
Pelaksanaan Monev jika ada kekurangan bisa di evaluasi oleh KI, dan masyarakat yang menilai.
"KIP oleh Pemerintah Kaltim, sudah bagus. Kualifikasinya informatif dalam 2 tahun ini, oleh tim PPIDA Kaltim. Mudah-mudahan berkelanjutan," ucap Gede Narayana.
"Apabila badan publik melaksanakan transparansi dan akuntantabilitas niscaya kinerja pemerintah yang seperti ini akan menimbulkan trust (kepercayaan) di masyarakat," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kip-di-samarinda-award-kaltim.jpg)