Berita Kaltim Terkini
Lengkap Daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur, UMK Balikpapan Naik 6,6 Persen Jadi Rp3.324.273
Akhirnya lengkap sudah semua daftar UMP 2023 Kalimantan Timur (Kaltim) dan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Kaltim. UMK 2023 Berau tetap yang tertinggi.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya lengkap sudah semua daftar UMP 2023 Kalimantan Timur (Kaltim) dan UMK 2023 Kabupaten/Kota di Kaltim.
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2023 telah ditetapkan naik 6,2 persen dibandingkan UMP 2022.
Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor, UMP Kaltim 2023 ditetapkan senilai Rp 3.201.396.
UMK 2023 Balikpapan naik 6,6 persen menjadi Rp 3.324.273,80
Adapun nominal UMK tertinggi se-Kaltim masih dipegang Berau dan Mahulu sebesar Rp3.675.887.
UMK Berau sebelumnya senilai Rp 3.443.067, kini menjadi Rp 3.675.887.
Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau tentang penetapan UMK Berau 2023 menghasilkan angka kenaikan sebesar 6,76 persen.
Baca juga: KSPI Nilai dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Harusnya UMP Kaltim 2023 Naik 13 Persen
Sesuai data yang terhimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, bahwa angka tersebut meningkat sebanyak Rp 232.830.
Kepala Disnakertrans Berau, Masrani menjelaskan hasil akhir penetapan UMK telah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain Berau, berapa UMK di daerah lainnya di Kaltim?
Sebagaimana lazimnya, UMP memang menjadi acuan dalam penetapan UMK.
Biasanya angka UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP.
Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor, UMP Kaltim 2023 ditetapkan senilai Rp 3.201.396.
Angka tersebut naik 6,2 persen dibandingkan UMP tahun 2022.
Ketetapan UMP Kaltim 2023 diumumkan dalam surat Nomor: 561/11854/2187-IV/B.Kesra tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (28/11/2022).
Baca juga: KSPI Nilai dengan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Harusnya UMP Kaltim 2023 Naik 13 Persen
Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa penetapan UMP Kaltim 2023 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun serta diterapkan oleh perusahaan.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," bunyi pengumuman tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Rozani Erawandi menjelaskan bahwa penetapan UMP Kaltim 2023 sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, besaran UMP Kaltim 2023 juga merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kaltim.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Kaltim telah menggelar rapat membahas UMP Kaltim 2023 pada 15 November 2022 dan 22 November 2022.
Dewan Pengupahan Kaltim yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, serikat pekerja, dan cendekiawan menyepakati besaran UMP Kaltim 2023, lalu direkomendasikan ke Gubernur Kaltim untuk ditetapkan.
UMP Kaltim dari tahun ke tahun:
UMP Kaltim 2019 - Rp 2,74 juta
UMP Kaltim 2020 - Rp 2,98 juta
UMP Kaltim 2021 - Tidak mengalami kenaikan karena pandemi Covid-19
UMP Kaltim 2022 - Rp 3,01 juta
UMP Kaltim 2023 - Rp 3,2 juta.
Lalu, bagaimana besaran UMK di 10 daerah di Kalimantan Timur?
Cek perbandingannya, daerah mana di Kaltim dengan UMK tertinggi dan terendah?
Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2023 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar Rp 205.876 dari UMK Balikpapan tahun sebelumnya, UMK Balikpapan 2023 menjadi Rp 3.324.273,80.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufaidah kepada TribunKaltim.co pada Kamis (8/12/2022).
Dia menyampaikan, kenaikan ini memang sudah melewati beberapa proses tahapan.
Mulai dari pengusulan, diskusi dengan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan hingga penetapan yang mengacu pada Surat Keputusan Nomor 561/3535/Disnaker perihal Pelaksanaan Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2023.
“Tahun 2023 ini naik Rp 200 ribu-an. Tahun lalu (2022) naiknya cuma Rp 49 ribu,” ujarnya di Kota Balikpapan.
Sebagai informasi, UMK Balikpapan 2022 sebelumnya adalah sebesar Rp 3.118.397,22, kenaikan yang terjadi pada penetapan UMK Balikpapan 2023 mencapai 6,6 persen.
Walikota Samarinda, Andi Harun menyetujui UMK Samarinda 2023 sebesar Rp 3.329.199.
Persetujuan itu dilakukan pada Selasa (29/11/2022) sore di Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja rapat bersama Dewan Pengupahan Kota untuk membahas UMK Samarinda 2023.
Hasilnya, terjadi kenaikan dari awalnya Rp 3.137.576 pada tahun 2022, naik Rp 192.000 atau menjadi Rp 3.329.199 pada 2023 mendatang.
Setelah menerima usulan tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun akhirnya menyetujui karena dinilai telah sesuai dengan landasan hukum.
Dasar hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 561/K.600/2021 tentang Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2022.
Baca juga: UMK Samarinda 2023 Rp 3,3 juta, SBSI 92 Sebut Belum Penuhi Kebutuhan Hidup Layak
Walikota berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan oleh pihak pengusaha atau pemberi upah sebagai bentuk sumbangsih sosial.
"Dengan menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku dalam penetapan UMK, pengusaha juga ikut berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Kita doakan usahanya pengusaha makin makin lancar," ujar Andi Harun.
Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan telah mengusulkan kenaikan UMK Bontang 2023.
Diketahui, UMK Bontang 2023 diusulkan naik 5,69 persen atau Rp 192.621.
"Jadi UMK Bontang 2023 nanti senilai Rp 3.419.486. Acuannya dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Bontang," kata Abdu Safa Muha, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, Rabu (30/11/2022).
Nilai UMK Bontang 2023 tersebut tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama dengan nomor 01/BAKB/DPKBTG/XI/2022.
Besaran kenaikan, kata Abdu, sesuai hasil kesepakatan dalam rapat bersama antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota Bontang pada Selasa (29/11/2022).
Pembahasan kenaikan UMK juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No: 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Kita tunggu penetapan dari Gubernur Kaltim, baru sosialisasi ke perusahaan di Bontang," tutur Abdu.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan UMK Kukar 2023 naik 6,09 persen atau Rp 194.858 menjadi Rp 3.394.513.
Usulan tersebut sesuai kesepakatan rapat antara Disnaker dan Dewan Pengupahan Kukar, Rabu (30/11/2022).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kukar, M Hatta mengatakan, pembahasan UMK Kukar 2023 sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Yakni, melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2022 sudah harus ditetapkan. Jadi, UMK Kutai Kartanegara 2023 nanti senilai Rp 3.394.513," ujarnya kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: UMK Kukar 2023 Naik Jadi Rp 3,3 Juta, DPRD Kukar: Kehidupan Pekerja Bisa Lebih Layak
Penetapan UMK 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dalam Permenaker 18/2022 dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dalam hal, hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
"Kita sudah rapat dengan Apindo dan Serikat Pekerja. Dalam penetapan tidak ada yang bergejolak, semua memahami landasan yang kita pakai," kata Hatta.
"Formulanya yang sudah diaminkan oleh Badan Pusat Statistik, jadi kita tidak menyimpang dari yang lain," sambungnya.
Selanjutnya, Disnaker Kukar akan mengantarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Usulan ini harus diajukan sebelum 2 Desember 2022.
5. UMK PPU 2023
Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara atau UMP PPU 2023 diusulkan naik lima persen atau Rp 191.000 lebih, menjadi Rp 3,5 juta.
Usulan tersebut dicapai melalui rapat antara Pemerintah Daerah dan Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Penajam Paser Utara, Suhardi menjelaskan bahwa rapat pembahasan nilai UMK PPU 2023 dilakukan selama dua kali.
Rapat pertama tidak menemui kesepakatan lantaran serikat pekerja dan pengusaha bertahan dengan usulan masing-masing.
Barulah pada rapat kedua, Jumat (2/12/2022), serikat pekerja dan pengusaha sepakat dengan kenaikan lima persen.
Baca juga: Ketua DPC PKB Harap Upah Pekerja di IKN Nusantara Disesuaikan UMK PPU
Awalnya, kata Suhardi, serikat pekerja meminta kenaikan sebesar 10 persen.
Sementara pengusaha mengusulkan agar UMK PPU 2023, naik tiga persen saja.
"Usulan awal 10 persen dari kalangan buruh dan pengusaha tiga persen, tetapi tadi sudah sepakat dengan nilai tiga persen atau sekitar Rp 191.000 lebih," jelasnya.
Diketahui, pada tahun 2022 UMK Penajam Paser Utara adalah Rp 3,3 juta.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
UMK 2023 Paser ditetapkan sebesar Rp3.261.566,36.
"Besaran UMK ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Paser, " Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong, di Tanah Grogot.
Berdasarkan hasil rapat ada kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2022 dan perlu dicatat UMK tahun 2022 hanya Rp3.062.460,49.
Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau tentang penetapan UMK Berau 2023 menghasilkan angka kenaikan sebesar 6,76 persen.
Sesuai data yang terhimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, bahwa angka tersebut meningkat sebanyak Rp 232.830.
UMK Berau sebelumnya senilai Rp 3.443.067, kini menjadi Rp 3.675.887.
Kepala Disnakertrans Berau, Masrani menjelaskan hasil akhir penetapan UMK telah sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Perhitungan mengacu pada Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Saat ini lebih pada tinggal memasukkan beberapa poin pada formulasi," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (2/12/2022).
Poin tersebut sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan bagaimana inflasi yang berlangsung, mengacu pada inflasi provinsi.
Masrani menjelaskan, angka yang diperoleh nantinya masih harus disetujui oleh Bupati Berau, lalu dikirim ke Pemprov Kaltim.
"Secepatnya keputusan ini harus disetujui oleh Bupati Berau," katanya.
Suka atau tidak, Masrani mengatakan pihaknya telah membentuk Dewan Pengupahan.
"Keputusan tidak bisa diganggu gugat, karena Dewan Pengupahan harus sesuai dengan aturan. Jika Dewan Pengupahan tidak melangsungkan formulasi, pihak pemerintah juga akan mendapatkan sanksi," bebernya.
Dilihat dari beberapa tahun terakhir, UMK Berau terus mengalami kenaikan.
Pada tahun 2018 UMK Berau sebesar Rp 2.889.009, meningkat di tahun 2019 sebesar Rp 3.120.000.
Kemudian tahun 2020, yakni Rp 3.386.593 dan terakhir tahun 2021 meningkat juga sebesar Rp 3.412.331.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengusulkan UMK Kutim 2023 naik 5,69 persen atau Rp 180.666 dari tahun sebelumnya.
Demikian hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kutim usai melakukan rapat penentuan UMK di Kantor Disnakertans Kutim, Rabu (30/11/2022).
"Skema daripada penetapan UMK Kutim 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, sehingga pada hari ini telah sepakat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten," kata Basti Sangga Langi, Anggota Dewan Pengupahan Kutim yang juga menjabat Sekretaris Komisi A DPRD Kutim.
Diketahui, pada tahun 2022 UMK Berau adalah Rp 3.175.443. Kini, diusulkan naik menjadi Rp 3.356.109,27.
"Alhamdulillah ini adalah kesempatan kita bersama dalam tim pengupahan sehingga penetapan hari ini sudah kita terima bersama," ujar Basti.
Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat atau UMK Kubar tahun 2023 disepakati naik sebesar 6,49 persen dari nilai UMK tahun 2022.
Kenaikan UMK Kubar 2023 lebih besar dari UMP Kaltim 2023 yang ditetapkan Gubernur Kaltim, Isran Noor sebesar Rp 3.201.396 atau naik 6,20 persen dari UMP 2022.
Diketahui, UMK Kubar 2023 telah disepakati sebesar Rp 3.553.038 dan mulai berlaku tanggal 1 Desember 2022 sampai Desember 2023.
Besaran kenaikan nilai UMK tersebut mendapat respons positif dari Bupati Kubar, FX Yapan.
Bupati dua periode itu memberikan apresiasi kepada para pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya karena telah menyepakati kenaikan UMK tersebut.
Dia berharap para pengusaha dan perusahaan ke depan menjadikan UMK tersebut sebagai patokan dasar untuk memberikan hak-hak karyawannya.
"Kami apresiasi konsistensi perusahaan yang ada di Kutai Barat melalui pemenuhan besaran upah, ini mewujudkan kesejahteraan dan merupakan langkah nyata perimbangan keadaan perekonomian di Kutai Barat," kata politisi PDIP itu, Rabu (30/11/2022).
Sementara itu, pihak asosiasi serikat pekerja mengakui kenaikan upah tahun 2023 lebih rendah dari usulan sebelumnya, yakni 10 persen.
Kendati demikian, keputusan UMK 2023 telah disepakati dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Kaltim.
"Pihak pekerja menerima kenaikan upah yang ada, walaupun masih rendah dibandingkan usulan 10 persen dari pekerja," kata Trisno, Ketua Serikat Pekerja PT TSA Kubar.
10. UMK Mahulu 2023
Upah Minimum Kabupaten Mahakam Ulu atau UMK Mahulu tahun 2023 masih mengikuti Kutai Barat.
Pasalnya hingga kini Mahulu belum memiliki Dewan Pengupahan.
Namun, jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, UMK Mahulu tak jauh berbeda dengan UMK daerah tetangganya, Kutai Barat.
UMK Kubar 2023 adalah sebesar Rp 3.553.038.
Baca juga: 9 Kabupaten Kota di Kaltim Sudah Lapor Besaran UMK Tahun 2023
Ranking Usulan UMK 2023 Daerah-daerah di Kaltim:
1. UMK Berau 2023 - Rp 3.675.887
2. UMK Kubar 2023 - Rp 3.553.038
3. UMK PPU 2023 - Rp 3.500.000
4. UMK Bontang 2023 - Rp 3.419.486
5. UMK Kukar 2023 - Rp 3.394.513
6. UMK Kutim 2023 - Rp 3.356.109
7. UMK Samarinda 2023 - Rp 3.329.199
8. UMK Balikpapan 2023 - Rp 3.324.273,80
9. UMK Paser 2023 - Rp3.261.566,36
10. UMK Mahulu 2023 - Rp 3.553.038 (mengikuti Kubar karena Dewan Pengupahan belum terbentuk).
(TribunKaltim.co)