Ibu Kota Negara
Sri Mulyani Bicara Anggaran IKN dengan Adanya Revisi UU IKN yang Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani bicara anggaran IKN dengan adanya revisi UU IKN yang masuk Prolegnas Prioritas 2023
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani bicara anggaran IKN dengan adanya revisi UU IKN yang masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Diketahui Pemerintah telah mengajukan revisi UU IKN ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Adanya revisi UU IKN ini adalah sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau dikenal sebagai UU IKN ini disahkan 15 Februari 2022 lalu.
Terkait dengan revisi UU IKN yang merupakan payung hukum terkait proyek IKN menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri mulyani tidak akan mengganggu anggaran IKN.
Kamis (8/12/2022) Menkeu Sri Mulyani mengatakan, "Enggak (mengubah postur) di 2023, kan kita sudah tetapkan, untuk IKN sebagian masih ada di dalam masing-masing kementerian atau lembaga."
Sri Mulyani juga menyebutkan, seperti pada anggaran yang telah ditetapkan untuk Kementerian PUPR, maka anggaran itu mencakup pula untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN.
Di antaranya, pembangunan jalan tol, jalan nasional, hingga penyediaan air bersih.
"Kemarin lot yang utama yaitu lot satu sudah selesai untuk daerah pemerintahan pusat, sekarang masuk ke lot b dan c.
Baca juga: Rocky Gerung Bandingkan Minat Investasi IKN Nusantara Versi Pemerintah dan Bloomberg
Nah ini semuanya beberapa kebutuhannya Pak Menteri PUPR sudah menyampaikan," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Selain itu, anggaran pembangunan IKN juga terdapat di Kementerian Perhubungan yang nantinya akan membangun pelabuhan dan bandara.
"Jadi nanti masih tetap sama. IKN sendiri belum kita alokasikan karena pembentukan IKN sebagai satker baru dibentuk setelah UU selesai," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, setelah 10 bulan sejak disahkan, pemerintah mengusulkan UU IKN akan direvisi.
DPR pun memasukkan revisi UU IKN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Jokowi meminta beleid itu direvisi demi mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota negara baru.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Baleg DPR, Rabu (23/11/2022).
Menurut Yasonna, lewat revisi tersebut pemerintah ingin menguatkan otorita IKN.
Baca juga: Pakar Bicara Potensi Bencana di IKN Nusantara, Bandingkan dengan Jawa dan Sumatera
Ada beberapa ketentuan yang hendak ditambah seperti pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara di IKN, lalu pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, serta adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
Baleg DPR Tunggu Rancangan Revisi UU IKN dari Pemerintah
Hingga saat ini,Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum mengetahui apa saja usulan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN).
Baleg DPR masih menunggu rancangan revisi UU IKN dari Pemerintah.
Usulan revisi UU IKN telah disetujui fraksi-fraksi pendukung Pemerintah masuk Prolegnas Prioritas 2023
Namun belum diketahui apa saja usulan Pemerintah terkait dengan revisi UU IKN ini karena Baleg DPR belum menerima rancangan dari Pemerintah,
Menurut Anggota Baleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, pembahasan belum dilakukan karena RUU IKN tersebut paling cepat dibahas tahun depan karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Baca juga: Proyek IKN Didorong Gunakan Skema Pembiayaan Kreatif untuk Kurangi Ketergantungan pada APBD
Rabu (30/11/2022) Guspardi Gaus mengatakan, “Kapan dibahasnya, tentu karena ini merupakan inisiatif dari pemerintah, kita tunggu Surpres-nya ke DPR.”
Guspardi Gaus mengatakan, nantinya setelah Surat Presiden (Surpres) diterima oleh pimpinan DPR, baru akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk kemudian diberikan pada Baleg DPR.
Namun anggota Baleg DPR dari fraksi PAN ini belum dapat memastikan apakah revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 itu bakal melalui Panitia Khusus (Pansus) atau cukup dibahas oleh Baleg DPR.
“Apakah cukup di Baleg saja atau dikembalikan, diserahkan dalam pembahasannya itu ke Pansus?
Itu tergantung Bamus,” katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ia lantas meminta publik tak berspekulasi lebih dulu terhadap rancangan revisi UU IKN.
Sebab hingga kini pemerintah belum menyampaikan perubahan atau tambahan pasal dalam UU tersebut.
“Jadi ini belum apa-apa, masih sangat prematur,” imbuhnya.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan RUU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Usulan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Mayoritas fraksi setuju revisi UU IKN dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas.
Baca juga: Soroti Relawan Berkemah di IKN, Rocky Gerung: Dukungan ke Presiden Jokowi Semakin Irasional
(*)
Berita Ibu Kota Negara Lainnya
Berita revisi UU IKN Lainnya