Berita Samarinda Terkini
Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia Beri Solusi Penanganan Tambang Ilegal di Kaltim
Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA– Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) memberikan saran atau solusi, kepada pemerintah pusat juga Polri dalam penanganan tambang ilegal yang ada di Kalimantan Timur.
Hal itu menyusul maraknya penambangan batu bara ilegal yang ada di Kaltim.
Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim.
Karena itu, Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto mengatakan diperlukan ide atau gagasan baru dalam penyelesaian permasalahan tambang ilegal ini.
Rudi menjelaskan aktivitas penambangan ilegal yang sudah dikeruk tak bisa lagi dikembalikan seperti semula.
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Kabareskrim pada Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ferdy Sambo: Sudah Ada Suratnya
Baca juga: PMKRI Samarinda Kritisi Kepolisian tak Hadir pada Diskusi soal Tambang Ilegal Kaltim
Juga tak dapat dihilangkan, sebab, pemerintah maupun penegak hukum saja, selama ini tidak bisa mengendalikan persoalan tambang ilegal ini.
"Istilah ilegal itu kan hanya timbul ketika pemerintah belum mengatur secara detail masalah izin untuk rakyat kecil yang selama ini masih terabaikan, mengingat kementerian masih terfokus dengan penambang besar yang memiliki kemampuan untuk mengurus perizinan dan lobi pemerintah pusat," terang Rudi di Samarinda, Selasa (22/11/2022).
Sedangkan rakyat kecil yang dikatakan ilegal bukan berarti mereka tidak membayar pajak, telusuran dari APPRI, sistem pengapalan batu bara harus melalui sistem pembayaran pajak dan royalti dan proses verifikasi dari surveyor.
Tahapan ini telah dilakukan oleh penambang rakyat, tetapi seperti sistem plasma belum dirancang oleh Minerba, dengan tujuan memberdayakan masyarakat sekitar pertambangan, sehingga mereka turut menikmati hasil tambang dan mengangkat perekonomian.
Tapi seiring tahun berlalu, kata Rudi, aturan itu justru memihak pada konglomerasi. Banyak rakyat kecil di Kalimantan Timur mengaku memiliki tanah keluarga maupun adat dan bermimpi akan kehidupan yang lebih baik, untuk dapat turut serta menikmati hasil alam Indonesia.
Saat ini banyak masyarakat lokal yang membuka usaha tambang batu bara dengan modal seadanya. Mereka juga kesulitan mendapat akses perizinan dari pemerintah.
Namun, di lapangan banyak sebenarnya mengantungkan hidupnya dari penambangan batu bara yang disebut pemerintah ilegal ini.
Oleh karen itu, mau tidak mau, suka tidak suka, kata Rudi, pemerintah harus memfasilitasi keberadaan para penambang ilegal ini untuk perbaikan.
Baca juga: Bincang PMKRI Samarinda, Lahan Pertanian Berkurang hingga Tambang Ilegal di Kaltim
Rudi mengusulkan pemerintah pusat memberi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi pertambangan ilegal ini.
Selain itu, para asosiasi penambangan rakyat sebagai organisasi yang menaungi pun, bisa diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penataan dan pembinaan di lapangan.