Berita Kukar Terkini
Bioma Kumpulkan 10 Desa di Tabang Kukar untuk Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Bioma Foundation Kaltim menggelar Lokakarya Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bioma Foundation Kaltim menggelar Lokakarya Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Ketua Bioma Foundation Kaltim, Akhmad Wijaya mengatakan, keberadaan masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Timur adalah cerminan kebhinekaan.
Hal tersebut diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim.
Poin 4 disebutkan, pengakuan masyarakat hukum adat adalah pernyataan tertulis Bupati atau Walikota atas keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing.
Meski regulasi pengakuan masyarakat hukum adat telah terbentuk di Kaltim, tetapi seolah hanya jalan di tempat.
Baca juga: Bupati Fahmi Fadli Bangga pada MHA Mului karena Menyelamatkan Lingkungan Hidup Paser
Pihaknya ingin berkontribusi untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat dengan memberikan pemantik ke beberapa kabupaten, termasuk Kukar.
“Setelah perda diterbitkan, hingga saat ini baru ada dua masyarakat hukum adat yang diakui di Kaltim, yakni di Kabupaten Paser," ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Akhmad berharap, melalui lokakarya ini sejumlah pemangku kepentingan bisa mulai berdiskusi untuk merumuskan langkah konkret ke depan.
Lokakarya tersebut dimulai dengan mengundang masyarakat adat dari 10 desa di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Pemprov Kaltim Akan Dorong OPD dan Pemkab Paser dalam Mendukung MHA Mului serta Desa Lainnya
Akhmad menjelaskan, Kecamatan Tabang dipilih karena nyaris masyarakatnya homogen, yakni sebagian besar dari 19 desa merupakan suku Dayak.
"Sedikitnya, 15 desa yang homogen Dayak, kemudian problem histori ada suku yang pertama datang dan belakangan, termasuk histori wilayah yang ingin kita selesaikan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan 13 masyarakat hukum adat mendapat pengakuan pada 2023.
Sebanyak 13 MHA yang ditargetkan mendapat pengakuan tahun depan ialah MHA Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.
Dua MHA di Kabupaten Paser, yakni MHA Rangnan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, dan MHA Lusan di Desa Lusan, Kecamatan Muara Komam.
Baca juga: Kisah Kepala MHA Mului, Jidan Penjaga Kawasan Hutan Gunung Lumut di Paser, Raih Kalpataru 2022
Empat MHA di Kabupaten Kutai Timur, yakni MHA Long Bentuk di Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang, MHA Tebangan Lembak di Desa Tebangan Lembak Kecamatan Bengalon.