Berita Paser Terkini
Kisah Kepala MHA Mului, Jidan Penjaga Kawasan Hutan Gunung Lumut di Paser, Raih Kalpataru 2022
MHA Mului, Desa Swang Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser Kalimantan Timur bisa dibilang jauh dari kata modern
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Masyarakat Hukum Adat atau MHA Mului, Desa Swang Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser Kalimantan Timur bisa dibilang jauh dari kata modern.
Namun pemikiran serta kegiatan MHA ini lebih modern dibanding masyarakat yang tinggal di perkotaan lantaran berhasil menjaga hutan lindung di kawasan yang akrab disebut warga sekitar Gunung Lumut.
Akses sendiri ke Kampung Mului, harus melewati sekitar 30 kilometer ruas jalan berbatuan dari Kantor Kecamatan Komam yang berada di Jalan Poros Tanjung-Kuaro perbatasan antara Kaltim dan Kalsel.
Tak sampai disitu, jika mengarah ke Kampung Mului masih harus menerabas hutan dengan mengendarai roda dua dengan waktu 1 jam perjalanan.
Jika dari ibu kota Kabupaten Paser, Tanah Grogot waktu yang ditempuh kurang lebih 4 sampai 6 jam.
Baca juga: Kunjungi MHA Mului di Paser, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Kendarai Sendiri Motor ke Lokasi
Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Bakal Kunjungi MHA Mului Kabupaten Paser yang Raih Kalpataru 2022
Baca juga: 27 Tahun Jaga Hutan di Paser, MHA Mului Dianugerahi Penghargaan Kalpataru
Kepala Adat Mului, Jidan bercerita saat Kampung Mului diapit oleh 2 perusahaan pemanfaat IUPHHK-HA yang kini sudah tidak beroperasi namun meninggalkan banyak dampak kerusakan pada hutan di sekitar tempat dia tinggal.
Jalan rusak, tebing longsor, bekas tebangan pohon dari kegiatan logging kedua perusahaan di masa lampau perlahan diperbaiki.
Tak hanya itu saja, adanya penambangan emas liar di aliran Sungai Sayo dan Sungai Payang dari arah hilir hingga kearah hulu yang berada disekitar Kampung Mului menggunakan pompa pada aliran sungai di wilayah adat menyebabkan kerusakan tebing sungai, batuan dan kekeruhan air sungai.
Ilegal logging yang dilakukan oleh masyarakat luar juga memperparah dan mengancam keberadaan mereka.
Tak hanya itu, perburuan satwa juga menambah daftar kerusakan lingkungan pada wilayah ini.
Kelembagaan MHA ini sendiri didirikan sekitar tahun 1995.
Baca juga: Pemprov Kaltim Upayakan Melalui Dinas Terkait Rencanakan Program di Kampung Mului dan Desa Swan
Secara turun temurun hingga generasi ke-14 saat ini memperbaiki dan menyelamatkan fungsi lingkungan hutan di wilayah kampung mereka yang juga merupakan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lumut.
"Sejak lama kami tinggal di sekitar Gunung Lumut, dari nenek moyang Dayak Paser, tapi bergeser tahun 1995 dan berusaha agar hutan dijaga," ungkap Jidan ditemui saat menerima kunjungan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi.
Kawasan Hutan Lindung sebagai Hutan Adat Mului sendiri yang terjaga kini seluas luas kurang lebih 7.722 Hektar.
Perjuangan Jidan dan bersama 36 Kepala Keluarga dengan 123 Jiwa di Kampung Mului, Desa Swan Sluntung, Kecamatan Komam, Kabupaten Paser, Kaltim ini membuahkan hasil.
SK Bupati Paser Nomor 413.3/Kep-268/2018 tanggal 24 April 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Mului dan Penetapan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5474/MENLHK-PSL/PKTHA/PSL.1/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Penetapan Hutan Adat Mului membuat Jidan bangga dan bersyukur.
Legalitas ini menguatkan MHA Kampung Mului untuk terus melindungi dan menjaga Hutan Adat Mului dari ancaman pihak luar.
Baik dari pihak perusahaan atau kebijakan yang tidak mendukung perlindungan Hutan Adat Mului.
