Berita Nasional Terkini
Ferdy Sambo Makin Terpojok? Ahli Psikologi Ungkap Alasan Richard Tembak Brigadir J: Ada Ketakutan
Ferdy Sambo makin terpojok? ahli Psikologi ungkap alasan Richard tembak Brigadir J sebuat situasinya ada ketakutan.
Sebab, pangkatnya yang rendah membuat dirinya tak bisa menolak perintah atasannya yang jenderal bintang dua tersebut.
"Dalam perspektif psikologis, apakah Bharada E masuk ke dalam kategori korban atau victim dalam hal ini korban atau tekanan mental atau kejiwaan. Atau dalam istilah sekarang Bharada E kena mental oleh FS yang seorang jenderal ketika itu. Kemarin ahli kriminologi menyampaikan bahwa Bharada E termasuk ke dalam korban atau victims. Bagaimana menurut perspektif psikologis?" tanya Pengacara Bharada E.
"Nah dalam relasi kuasanya memang dia bisa menjadi korban. Tapi kalau kita bicara proses psikologis itu ada freewill ada keinginan bebas yang menjadi milik masing masing orang. Maka tadi saya sampaikan sehingga ada perbedaan antara respon dari saudara Ricky yang lebih stabil dan saudara Richard yang memang kondisi emosinya lebih tidak stabil dibanding saudara Ricky," jawab Reni.
Baca juga: Isi Percakapan WhatsApp Ferdy Sambo dan Bharada E, Sebelas Hari Usai Brigadir J Tewas, Kamu Sehat Ya
"Jadi ada freewill, ada keinginan bebas pada saat itulah kemudian seseorang mengambil keputusan menuruti atau tidak menuruti. Betul saat itu situasinya ada ketakutan yang luar biasa. Nah saat inilah dalam freewill itulah ada controling emosi atau tidak. Ada regulasi emosi atau tidak itu tergantung pada tipologi kepribadian masing masing orang. Jika ditanya apakah situasi itu membingungkan dan menakutkan sehingga mendorong orang untuk patuh, bisa iya bisa tidak," sambungnya.
Sebagai informasi dalam sidang hari ini, Reni Kusumowardhani dihadirkan oleh jaksa sebagai ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Tak hanya Reni, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana Alpi Sahari di ruang sidang dan Effendy Saragih yang dihadirkan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jambi.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Hakim Harus Lepaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari Tahanan Bila Sidang Tak Selesai Desember
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)