Berita Penajam Terkini
Akibat Tak Dialokasikan Penyertaan Modal, Perumda Air Minum Danum Taka Naikkan Tarif Air Bersih 2023
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menaikkan tarif air bersih untuk warga ditahun 2023.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menaikkan tarif air bersih untuk warga ditahun 2023 mendatang.
Kenaikan tarif tersebut, lantaran tarif air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan mengalami kenaikan pada 2023 mendatang.
Hal itu seperti diungkapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka, Abdul Rasyid kepada TribunKaltim.co.
Penyebab kenaikan tarik yakni karena pada 2023 pemkab PPU dan DPRD PPU tidak lagi mengalokasikan anggaran dana penyertaan modal kepada Perumda Danum Taka Penajam Paser Utara.
Baca juga: Tarif Air di Kabupaten Penajam Paser Utara Naik Pada Tahun 2023
Dana penyertaan modal itu digunakan untuk membantu biaya operasional.
Hal itu menyebabkan biaya operasional saat ini ditanggung pelanggan melalui pembayaran tarif air.
"Beban operasional yang saat ini ditanggung bersama antara pelanggan dan pemerintah, sepenuhnya akan dibebankan kepada pelanggan pada 2023," ungkapnya pada Jumat (23/12/2022).
Kenaikan tarif ini telah diumumkan pada Mei 2022 lalu, dan akan berlaku pada Januari 2023.
Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini, Langit Cenderung Mendung Seharian
Hal ini beberapa kali telah disampaikan kepada pemerintah daerah, agar memberikan kebijakan sehingga masyarakat tidak terbebani.
Baik dalam bentuk subsidi tarif, maupun penyertaan modal.
Namun usulan itu tidak diakomodir sehingga pilihannya hanya menaikkan tarif air.
"Harapan kita ada kebijakan agar mempertimbangkan kembali usualan terkait subsidi tarif atau penyertaan modal untuk membantu mengurangi beban masyarakat atas penyesuaian tarif ini," lanjutnya.
Baca juga: Kejari Penajam Paser Utara Paparkan Capaian Kinerja pada Refleksi Akhir Tahun 2022
Kata dia, kenaikan tarif maksmimun yakni Rp9.300 perkubik. Kenaikan maksimum ini akan berlaku untuk pelanggan industri.
Untuk terendah masih dikisaran Rp 1.700 per kubik, yang diperuntukan bagi kategori sosial khusus seperti rumah ibadah, dan lainnya.
Sementara untuk golongan rumah tangga, UMKM dan semacamnya, naik dari Rp 4.000 per kubik, menjadi sekitar Rp.6.000 hingga Rp7.000 per kubik.
"Januari 2023 akan melakukan penyesuaian tarif, sebagaimana sudah diumumkan sejak Mei 2022 bahwa penyesuaian akan diberlakukan mulai Januari," pungkasnya. (*)