Berita Kukar Terkini
23 Propemperda Bakal Dibahas DPRD Kukar
Kemudian, Perda yang masih berlaku dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya agar tidak saling bertentangan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) akan dibahas di tahun 2023.
Hal ini telah disetujui DPRD Kutai Kartanegara bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, dari 23 Raperda yang diusulkan, ada 3 Raperda inisiatif DPRD Kukar 2022 yang belum mendapat tanggapan dari Pemkab.
Yakni, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penataan bangunan tepi sungai, serta pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P4GN).
Baca juga: DPRD Kukar Tunda Pengesahan 5 Raperda Imbas tak Dihadiri Kepala Daerah
“Jadi ada beberapa raperda 2022 kami masukan ke 2023,” ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Politisi Fraksi PDIP menyebutkan, ada Raperda yang memang sangat penting dan mendesak untuk segera diselesaikan.
Sebab, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan penyertaan modal. Hanya saja, perda tersebut lahir dari inisiatif DPRD.
Sehingga, lanjut Ahmad Yani, menjadi kurang tepat karena seharusnya diprakarsai oleh pihak eksekutif. Untuk itu, ia meminta agar hal ini menjadi perhatian Pemkab Kukar.
"Ada 10 Raperda yang memang kami rencanakan bakal diselesaikan di 2023, meskipun itu belum dimasukkan di Propemperda tapi bisa saja itu di luar Propemperda,” imbuhnya.
Berikut, Propemperda 2023 yang akan dibahas DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar:
1.Penatagunaan lahan reklamasi dan pasca tambang bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara
2. Penataan bangunan tepi sungai
3. Penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal
4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
5. Rencana induk pembangunan kependudukan Kabupaten Kutai Kartanegara
6. Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
7. Penyelenggaraan keolahragaan
8. Kemandirian pangan daerah
9. Kepemudaan
10. Penyediaan dan penyerahan prasarana sarana dan ultilitas umum perumahan
11. Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P4GN)
12. Perubahan peraturan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13/2017 tentang pengelolaan penangkapan ikan
13. Pertanggung Jawaban APBD 2022
14. APBD-P 2023
15. APBD 2024
Kemudian, Perda yang masih berlaku dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya agar tidak saling bertentangan.
Maka harus dibentuk dan menjadi prioritas penyusunan Raperda 2023 diantaranya Perda sebagai berikut:
1. Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang pengelolaan zakat di Kukar
2. Induk penyertaan modal PT MGRM Perseroda
3. Induk penyertaan modal PT KSDE Perseroda
4. Induk penyertaan modal PT Graha 165
5. Induk penyertaan PT Ingertad Bangun Utama
6. Induk penyertaan modal PT Tunggang Parangan Perseroda
7. Perubahan Perda PM KSDE
8. Pembentukan (Perseroda) BPR BePeDe
9. Pembentukan BUMD (Blok Sangasanga)
10. Pembentukan BUMD (Blok Iskal).