Berita Kaltim Terkini

LHP BPK Kaltim Temukan Mutasi Keluar Dana Jamrek Rp 219 M Tanpa Dilengkapi Dokumen

Titik terang Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang batubara di Kalimantan Timur belum selesai.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi aktivitas tambang batu bara di Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Wakil Ketua Tim Panitia Khusus Pertambangan DPRD Kaltim, M. Udin mengatakan, jika pihaknya tak hanya mengurus persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang telah masuk ranah kepolisian.

Pihaknya juga kini masih melaksanakan pemantauan dan memantau CSR maupun Jamrek yang masih harus dikawal.

Soal Jamrek, memang tidak ada hubungan dengan LHP BPK, tapi pihaknya juga menemukan perusahaan yang abai dengan lingkungan dengan tidak melakukan reklamasi pasca tambang.

Tentu ini juga bisa jadi rekomendasi pihaknya, dan dibawa kepada Pemerintah Daerah serta Pemerintah Pusat khususnya Kementerian ESDM.

Baca juga: Dana Jamrek Jadi Temuan BPK Kaltim, DPRD Minta Diselesaikan

"Setelah kita jalani, masih ada perusahaan yang nakal, berkaitan dengan pengabaian kegiatan reklamasi yang ada disekitar area kerja, akhirnya meninggalkan lubang tambang, salah satu yang terbaru di KM. 45 Bukit Merdeka, ada perusahaan yang mana voidnya dekat dengan rumah warga," beber Politisi Golkar Kaltim ini.

"Akibatnya rumah warga sangat dekat di void, terdampak bahkan mengalami keretakan," imbuhnya.

Udin menambahkan, ada juga kegiatan perusahaan tambang batubara besar yang memanfaatkan Ship to Ship (STS) di Muara Siran yang juga jadi pantauan pihaknya

"Pemindahan muatan tongkang dari 170 feet ke 320 feet dari perusahaan ini di sungai serta tidak berizin," ujarnya.

"Intinya, kita mau lihat kegiatan aktivitas reklamasinya, serta CSR untuk ring satu dan desa sekitarnya," kata Udin.

Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Kaltim Agus Priyono menjelaskan jamrek ini merupakan sejumlah dana jaminan untuk memastikan proses penambangan selesai dilakukan reklamasi agar lingkungan tetap terjaga.

Baca juga: KPK ke Kaltim Telusuri Dana Jamrek dan Jamsung Pertambangan, Dinas ESDM dan DPMPTSP Beri Penjelasan

Ada juga jaminan kesungguhan yang diserahkan Pemda, yang fungsinya kalau rekanan atau perusahaan tidak sungguh-sungguh menambang, dana tersebut menjadi milik daerah.

"Dana ini menjamin untuk digunakan Pemda mengembalikan (reklamasi), dalam laporan keuangan bukan menjadi keuntungan, ketika rekanan pergi setelah menambang bisa digunakan, konsepnya kan begitu," tuturnya

Namun demikian, jika melihat prakteknya, bisa jadi kenapa sekarang ada yang belum dilaksanakan reklamasi, Agus Priyono menilai, melihat regulasi memang berubah-ubah.

Maksudnya, kewenangan ini apakah kabupaten/kota, daerah (provinsi) atau Pusat.

"Persoalan Jamrek yang ditemukan BPK, masih ada di satu kas dan belum digunakan, sementara kerusakan atau lubang tambangnya masih ada, karena memang belum jalan. Kita (BPK Kaltim) membahas juga soal Jamrek, kalau saya kaitkan termasuk banyaknya tambang ilegal dan sebagainya di Kaltim yang ada di media, ini mungkin kontrol atau kewenangan di Pusat, provinsi, kabupaten/kota masih kurang," bebernya.

Baca juga: Pemprov Kaltim Serahkan Jamrek Perusahaan Tambang Rp 2 Triliun dan 577 Dokumen IUP ke Pusat

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved