Berita Kaltim Terkini
LHP BPK Kaltim Temukan Mutasi Keluar Dana Jamrek Rp 219 M Tanpa Dilengkapi Dokumen
Titik terang Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang batubara di Kalimantan Timur belum selesai.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
"Otomatis tidak ada jaminan reklamasi jika ilegal, dan kerusakan lingkungan terlihat, berbeda dengan resmi yang menyetor jamsung dan jamrek," imbuh Agus Priyono.
Dia menegaskan terkait temuan pihaknya dalam LHP BPK Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, tanggal 27 Mei 2021, pasti ada rekomendasinya.
Agus Priyono tak bisa menjelaskan detail, karena baru menjabat 4 bulan di BPK RI Perwakilan Kaltim.
Meski begitu, dia akan melihat dulu prosesnya.
"Jika memang ada temuan, pasti ada rekomendasi, apakah harus ada tanggung jawab, kami beri waktu menjelaskan," bebernya.
"Kalau kami menyampaikan temuan, tentu BPK menyertakan dengan dokumen yang valid, apakah itu keterangan maupun data," tambahnya.
Rekomendasi-rekomendasi lama, lanjut Agus Priyono, memang ada ditemukan pihaknya, namun belum diselesaikan oleh pemerintah.
"Memang kami sadari masih banyak rekomendasi-rekomendasi lama yang belum diselesaikan. Mungkin ada kesulitan memahami temuan dan rekomendasi itu," ucapnya. (*)