Berita Nasional Terkini
Daftar 10 Masjid Rancangan Ridwan Kamil Selain Al Jabbar, Kubah 99 di Makassar juga Ada di Palestina
Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, juga sudah banyak merancang masjid yang tersebar di Indonesia dan luar negeri.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut daftar 10 masjid hasil rancangan Ridwan Kamil selain Al Jabbar, Kubah 99 di Makassar juga ada di Palestina.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah meresmikan Masjid Al-Jabbar di Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (30/12/2022) lalu.
Masjid yang juga dirancang oleh Ridwan Kamil ini menarik perhatian masyarakat karena arsitekturnya yang unik serta penuh makna.
Sebagai seorang arsitek, Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, juga sudah banyak merancang masjid yang tersebar di Indonesia dan luar negeri.
Baca juga: Ridwan Kamil Trending, Pembangunan Masjid Al Jabbar Pakai APBD Disentil di Medsos, Jawaban Kang Emil
Dirangkum dari Kompas.com, masjid rancangan Ridwan Kamil selain Masjid Al-Jabbar yang tersebar di sejumlah lokasi, berikut daftarnya:
Masjid rancangan Ridwan Kamil selain Masjid Al-Jabbar
1. Masjid Al- Irsyad, Kabupaten Bandung Barat
Dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (14/06/2022), masjid ini mulai dibangun pada tahun 2009, lalu rampung pada tahun 2010.
Salah satu daya tarik Masjid Al- Irsyad yakni batu bulat berukir lafaz Allah SWT di tengah kolam.
Masjid dengan kapasitas hingga 1.500 jemaah ini dibangun di lahan seluas satu hektar, dengan desain tanpa kubah dan bentuknya kotak.
Ridwan Kamil mendesain masjid ini dengan konsep kaya akan sinar matahari.
Dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (10/6/2011), hal ini dapat dilihat dari arah kiblat yang dibuat terbuka dengan pemandangan alam.
Baca juga: Tak Hanya Masjid Al Jabbar, Daftar Karya Arsitektur Ridwan Kamil Lainnya, Ada di Palestina dan China
2. Masjid Al-Mumtadz, Kabupaten Bandung
Masjid Al-Mumtadz di kawasan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/06/2022), penamaan Masjid Al-Mumtadz oleh Ridwan Kamil didedikasikan untuk mendiang putranya, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.