Berita Kaltara Terkini

Jengkel Utang tak Kunjung Dibayar, Seorang Pria di Nunukan Ancam Temannya Pakai Senjata Tajam

Gara-gara tak bisa membayar utang, seorang pria di Nunukan berinisial K (22) tega mengancam M pakai samurai agar mau membayar utangnya Rp350 ribu

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Gara-gara tak bisa membayar utang, seorang pria di Nunukan berinisial K (22) tega mengancam M pakai samurai agar mau membayar utangnya Rp350 ribu. 

TRIBUNKALTIM.CO- Gara-gara tak bisa membayar utang, seorang pria di Nunukan berinisial K (22) tega mengancam M pakai samurai agar mau membayar utangnya Rp350 ribu.

Atas tindakannya itu, K kini diamankan Polsek Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakhtika mengatakan pengancaman yang dilakukan K terhadap M (28) terjadi sekira pukul 23.00 Wita.

Tempat kejadian di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT 08 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

"K datang ke ruko itu untuk menagih hutang sebesar Rp350 ribu kepada M. Namun karena M tidak mampu menyanggupi permintaannya, tersangka K lalu mengayunkan sebuah samurai yang sangat pancang di sebuah kursi," kata Randhya Sakhtika kepada TribunKaltara.com, Sabtu (07/01/2023), pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Sering Ancam Guru Akan Dimutasi, Seorang Oknum Kepala SD di Nunukan Diminta Mundur

Baca juga: Polisi Ancam Berlakukan Tilang Manual Lagi, Modus Pengendara Nakal Akali ETLE

Randhya Sakhtika beberkan bahwa pada September 2022, M meminjam uang K sebesar Rp350 ribu dengan maksud untuk membeli rokok.

M bekerja sebagai pemukat rumput laut. Sedangkan K pemukat ikan.

"Jadi waktu K ayunkan samurai, dia berkata 'mana calon mertuanya? mau ku cincang kah?'. Si M hari-hari di tempat mertuanya inisial TF (59)," ucapnya.

TF yang merasa terancam lalu menyelamatkan diri dan melapor kepada Polsek Sebatik Timur.

"Personel Polsek Sebatik Timur sempat menuju tempat kejadian tapi nihil. Ternyata tersangka ada di rumahnya dan sudah kami amankan ke Mako Polsek Sebatik Timur," ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, dia mengakui perbuatannya.

Pengancaman terpaksa dia lakukan, akibat merasa kesal karena uangnya belum dikembalikan oleh M.

Baca juga: Geram Difitnah Terus, Rizky Billar Ancam Lapor Akun Gosip ke Polisi, Lesti Kejora Bela Suami

"Tersangka juga mengakui bahwa samurai ia dapatkan dibeli melalui online shop," tutur Randhya.

Terhadap K dipersangkakan Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tagih Hutang Pakai Samurai, Pria di Sebatik Timur Nunukan Diamankan Polisi, https://kaltara.tribunnews.com/2023/01/07/tagih-hutang-pakai-samurai-pria-di-sebatik-timur-nunukan-diamankan-polisi.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved