IKN Nusantara
Langkah Penajam Paser Utara Saat Kecamatan Sepaku berubah jadi KIPP IKN Nusantara
Langkah Penajam Paser Utara saat Kecamatan Sepaku berubah jadi KIPP IKN Nusantara
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Penajam Paser Utara dipastikan akan kehilangan 1 kecamatan, yakni Kecamatan Sepaku.
Diketahui, Kecamatan Sepaku dipilih Presiden Jokowi menjadi lokasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN Nusantara.
2023 ini, Pemerintah Pusat membangun infrastruktur besar-besaran di Kecamatan Sepaku.
Targetnya, 2024 Kecamatan Sepaku sudah siap menjadi Ibu Kota Indonesia menggantikan Jakarta.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memekarkan wilayah seiring Sepaku yang saat ini menjadi Ibu Kota Nusantara.
Pemekaran sebagian wilayah di PPU ini juga sebagai penataan kelembagaan di tingkat bawah kabupaten yang berjuluk Benuo Taka itu.
Hal itu seperti diungkapkan Bupati PPU Hamdam, kepada TribunKaltim.co, Minggu (8/1/2023).
Kata Hamdam, saat Sepaku lepas dari PPU dan pemekaran dilakukan, maka akan ada enam kecamatan di PPU.
Baca juga: IKN Nusantara Diminati 11 Perusahaan Malaysia, Hari Ini Dibahas Jokowi dengan Anwar Ibrahim
Baca juga: Jokowi Bertemu PM Malaysia, Anwar Ibrahim, Bahas Sejumlah Isu termasuk Investasi di IKN Nusantara
Kecamatan Penajam akan menjadi tiga kecamatan, dan Babulu menjadi dua kecamatan.
Sementara untuk Waru tidak dilakukan pemekaran, namun desa dan kelurahannya yang akan dimekarkan.
"Pemekaran sedang disiapkan, ini sudah diajukan ke Kemendagri," ungkap Hamdam.
Pemekaran kecamatan menjadi penting lantaran sebelumnya PPU hanya punya empat kecamatan. Sepaku masuk IKN maka secara otomatis tersisa tiga kecamatan. Jumlah tersebut tidak memenuhi jumlah kecamatan untuk sebuah kabupaten.
Hamdam menargetkan, proses pemekaran wilayah akan selesai pada 2023 ini. Tahapannya pun diakui sudah lama bergulir di Kemendagri.
"Tahun ini bisa selesai kita targetkan," katanya.
Pemekaran wilayah ini diharapkan agar birokrasi bagi masyarakat dapat berjalan optimal.
Sekadar informasi, IKN Nusantara dirancang terbagi menjadi 9 wilayah perencanaan, atau WP.
Meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara hingga Kutai Kartanegara.
Saat ini, pembangunan baru difokuskan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP, dan akses menuju ke sana dari kota sekitarnya.
Dilansir dari Kompas.com, dalam UU IKN dijelaskan bahwa IKN Nusantara meliputi wilayah daratan seluas 256.142 hektar dan perairan laut seluas 68.189 hektar.
Dengan batas wilayah yaitu sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Lalu, sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara, serta sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Adapun luas wilayah darat IKN Nusantara meliputi di dalamnya yaitu kawasan IKN Nusantara seluas 56.180 hektar dan kawasan pengembangan IKN Nusantara seluas 199.962 hektar.
"Kawasan IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dengan luas wilayah yang mengacu pada Rencana Induk IKN Nusantara dan Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara," bunyi aturan tersebut. (*)
IKN Nusantara
Ibu Kota Nusantara
Penajam Paser Utara
Kecamatan Sepaku
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan
News Video
TribunKaltim.co
Material Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, 4.500 Kubik Batu dan Abu Untuk Proyek Jalan IKN Diragukan |
![]() |
---|
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.