IKN Nusantara

Pengadaan Tanah Jadi Isu Krusial di IKN Nusantara, Pemerintah Jamin Tanpa Gusur

Pengadaan tanah jadi isu krusial di IKN Nusantara, Pemerintah jamin tanpa gusur

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Masalah agraria atau pertanahan masih jadi isu krusial di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kompas.com, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengungkapkan, sedikitnya terdapat tiga isu yang diadukan masyarakat dalam tinjauannya ke lapangan.

"Pertama isu indikasi tumpang tindih lahan IKN dengan tambang, perkebunan, pemukiman wilayah adat, dan sebagainya, yang ini dinyatakan punya potensi konflik atau sengketa di kemudian hari," ujarnya dalam riis pers Kementerian ATR/BPN, Kamis (14/04/2022).

"Kemudian isu kedua, yaitu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur wilayah adat.

Dan ketiga, pelibatan masyarakat adat dalam pembangunan IKN," imbuhnya.

Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari pun menanggapi soal isu proses pengadaan lahan IKN dianggap berpotensi menggusur masyarakat setempat.

Menurut dia, prinsip pada proses pengadaan tanah yakni tidak ada hak orang.

Baik itu komunal maupun individual yang digunakan untuk pembangunan IKN Nusantara tanpa ganti kerugian yang layak.

Baca juga: PM Malaysia, Anwar Ibrahim Sampaikan Dukungan dari Sabah dan Serawak untuk Pembangunan IKN Nusantara

Baca juga: Sektor Pendidikan Paling Banyak Dilirik Investor di IKN Nusantara, 59 Ajukan LOI

"Kita akan ganti rugi sepanjang kalau lahan itu dibutuhkan untuk pembangunan.

Tidak ada hak seorang pun yang kita aniaya untuk kepentingan IKN," jelas Embun Sari.

Sementara untuk lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dikuasai masyarakat, perolehan lahan IKN akan diproses melalui skema pengadaan tanah sesuai peraturan yang berlaku.

"Apakah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, atau dengan model B2B, dalam artian bisa jual beli langsung apakah itu hibah, ruislag, atau relokasi.

Banyak opsi yang bisa dipilih," terangnya.

Di dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara juga telah diterangkan secara eksplisit terkait perolehan tanah oleh Otorita IKN.

Yakni terdapat pada Pasal 16 dan 17 yang intinya adalah first right dan land freeze.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved