Opini

Quasi Yudisial Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu antara Das Sollen dan Das Sein

Bawaslu dalam menjalankan fungsinya sebagai Quasi Yudisial belum diimbangi dengan komisioner yang kompeten dibidang hukum.

Editor: Fransina Luhukay
HO/Dok Pribadi
Wisynu Aji Indro Asmoro SH MH, Ketua Komunitas Penulis Samarinda (Kopesa) dan Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang. 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sistem peradilan kita hanya memiliki 2 (dua) lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), yang merupakan puncak sistem peradilan dengan struktur bertingkat yang terdiri dari dari lima tingkatan. Lingkungan peradilan, meliputi lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan, tata usaha negara, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer. Basis perdebatan pada kewenangan Bawaslu selain sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada adalah penanganan pelanggaran pidana bersama dengan Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia berada dalam satu atap yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu/Pilkada.

PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU ANTARA DAS SOLLEN DAN DAS SEIN
Dari kewenangan tersebut, Bawaslu juga melaksanan fungsi peradilan yaitu memeriksa, mengadili, mengkaji, memutus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu/Pilkada dan sengketa proses Pemilu/Pilkada serta pelanggaran administratif pemilu kategori Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) terhadap pasangan calon kepala daerah dan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kewenangan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dan Pilkada sekaligus bertindak sebagai pemeriksa, mengkaji, mengadili, dan memutus, sengketa administrasi Pemilu dan Pilkada dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan (abuse of power). Beberapa kewenangan Bawaslu tersebut yaitu fungsi pengawasan terhadap tahapan Pemilu/Pilkada, penanganan pelanggaran pidana Pemilu/Pilkada serta sebagai lembaga peradilan adalah menjalankan fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif suatu lembaga negara.

Implementasi kewenangan Quasi Yudisial Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administratif Pemilu dan penyelesaian pelanggaran Pemilu belum efektif, hal ini dikarenakan Adanya Perluasan Kewenangan Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu dalam menjalankan fungsinya sebagai Quasi Yudisial belum diimbangi dengan komisioner yang kompeten dibidang hukum karena kewenangan barunya untuk bersidang dan mengadili serta memutuskan sebagaimana hakim di pengadilan tentu memerlukan kemampuan dan kematangan.

Keputusan yang diputuskan oleh Bawaslu itu sifatnya final dan mengikat itu juga menjadi masalah karena tidak ada yang bisa mengoreksi, kekuasaanya tidak bisa di asimilasi tetapi dia tidak masuk dalam cabang kekuasaan kehakiman yang keputusan nya tidak bisa diganggu gugat serta kendala-kendala yang lainnya sehingga menyebabkan kurang efektifnya Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu dan Penyelesaian Pelanggaran Pemilu.

Perlunya segera membentuk peradilan khusus pemilu dapat melalui revitalisasi Bawaslu sebagai Lembaga Adjudikasi Pemilu (LAP) semacam quasi judicaiary tanpa mengamanden Pasal 24 UUD 1945, atau memang membentuk Peardilan Khusus Pemilu yang bersifat ad hoc dengan mervisi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Peradilan. Bawaslu perlu menigkatkan kemampuan komisioner tentang Hukum khususnya tentang Ketentuan yang mengatur Pemilu dan Pemilukasda kemudian melengkapi kebutuhan sarana atau fasilitas, terutama yang berhubungan dengan alat kelangkapan dalam persidangan dan seluruh aspek dalam persidangan tersebut yang masih terkessan sangat minim sekali.

Selanjutnya meningkatkan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang tahapan dan proses pemilu kualitas sehingga tercipta kesadaran hukum masyarakat terhadap setiap kegiatan rangkaian kegiatan dan tahapan Pemilu dan peserta pemilu yang dinilai kurang kooperatif dalam setiap pemanggilan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye.***

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Maraknya Fenomena Sound Horeg

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved