Berita Kaltara Terkini
Keluarga Korban Pembunuhan di Tarakan Harap Pelaku Dihukum, Orangtua Sudah Tunjuk Pengacara
Kasus pembunuhan berencana di Tarakan, Kalimantan Utara yang menewaskan AG akan segera bergulir di persidangan
TRIBUNKALTIM.CO- Kasus pembunuhan berencana di Tarakan, Kalimantan Utara yang menewaskan AG akan segera bergulir di persidangan.
Meski pelaku adalah EG yang tak lain adalah sepupu korban, namun keluarga korban tetap berharap kasus ini berlanjut dan pelaku dihukum.
Bahkan saat ini keluarga korban bernama Arya Gading Ramadan menunjuk kuasa hukum Syafruddin dan kawan-kawan untuk mengawal kasus pembunuhan berencana yang dinilai sangat sadis ini dilakukan pelaku EG.
Siang tadi, Selasa (10/1/2022), Syafruddin melaksanakan rilis pers di Effect Cafe Kelurahan Karang Balik berkaitan dengan penunjukan dirinya untuk mengawal kasus ini sampai ke proses persidangan.
Pihak korban yakni orangtua AG meminta agar kasus ini bisa segera diproses di persidangan dan pelaku bisa diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Baca juga: Terbaru Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini: Bharada E Bongkar Perintah Ferdy Sambo Bunuh Yosua
Baca juga: Peran Kuat Maruf dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ahli Pidana UII Jadi Saksi Meringankan
“Jadi kami berempat ditunjuk ada Pak Mansyur, saya sendiri, Pak Yusuf dan Pak Mastora akan mengawal bagaimana proses hukum dalam rangka penegakan hukum terhadap korban. Kami sampaikan apresiasi terima kasih kepada Polres Tarakan atas pengungkapan kasus ini kami anggap sangat luar biasa karena pembunuhannya juga sangat luar biasa sadis,” bebernya.
Ia mengapresiasi kepada jajaran Polres Tarakan khususnya Satreskrim Polres Tarakan dan Unit Jatanras karena berhasil mengungkap kasus ini.
“Keluarga korban betul-betul menginginkan bagaimana kasus ini sesuai ketentuan, kalau dilihat fakta di lapangan tidak terlepas dari KUHP 340 Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati sehingga karena ini luar biasa, maka harus ditangani secara luar biasa. Akan kami kawal bersama agar proses hukum cepat berjalan,” ungkap Syafruddin didampingi rekannya,
Yusuf yang menjadi satu tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Arya Gading.
Ia berharap dalam kasus ini tidak ada intervensi dan sesuai alur berjalan prosesnya.
Saat ini proses hukumnya menurut informasi diterima Syafruddin masih dalam tahap sidik.
“Dilakukan tim kepolisian Polres Tarakan. Kami ikuti dari awal, satu atau dua minggu ini akan dilimpahkan tahap satu di Kejaksaan Negeri Tarakan begitu pun nanti di Pengadilan Negeri Tarakan,” terangnya.
Akan tetap dikawal apakah nanti putusannya memenuhi rasa keadilan atau tidak. Keinginan keluarga korban sesuai pasal 340 yang disangkakan saat pengungkapan kasus kemarin.
“Tergantung pengadilan nanti, karena ada pelaku utama, ada yang ikut serta di dalamnya. Kita tahu bagaimana mekanisme. Kita mau kasus ini betul-betul diungkap ditegakkan hukumnya secara real. Itu kami inginkan. Pelakunya kemari nada tiga orang,” jelasnya.
Informasinya salah satu pelaku juga menjadi terpidana di Berau dengan kasus lain.
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Kaltara Diusulkan Jadi DOB, Termasuk Tanjung Selor: Tunggu Syarat Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.