Berita Nasional Terkini

Terkejutnya Chuck Putranto Saat Disodorkan BAP Bharada E, Langsung Kecewa Dibohongi Ferdy Sambo

Terkejutnya Chuck Putranto saat Petinggi Polri sodorkan BAP Bharada E, langsung kecewa merasa dibohongi Ferdy Sambo.

Editor: Doan Pardede
(Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkejutnya Chuck Putranto saat Petinggi Polri sodorkan BAP Bharada E, langsung kecewa merasa dibohongi Ferdy Sambo.

Terdakwa Chuck Putranto menceritakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo yang merupakan atasannya, karena merasa telah dibohongi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sempat mengaku tidak terlibat, kata Chuck, ternyata Ferdy Sambo ikut menembak ajudannya Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Chuck Putranto saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Hendra Tak Buat Bantahan Saat Diviralkan Larang Peti Jenazah Brigadir J Dibuka

Chuck menceritakan bahwa dirinya baru mengetahui Ferdy Sambo turut menghabisi Brigadir J setelah diberitahu isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E oleh salah satu pimpinan Polri.

Awalnya, Chuck menyampaikan bahwa dia ikut ditahan di tempat khusus atau Patsus oleh Tim Khusus Polri setelah Ferdy Sambo ditahan.

Chuck juga menjadi salah satu perwira Polri yang dimutasi dan pernah menjadi sekretaris pribadi Ferdy Sambo saat masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri.

Saat mendekam dalam patsus, Chuck mengungkapkan ia dipanggil oleh seorang pimpinan Polri.

Lalu, sang pimpinan itu mengatakan bakal menunjukkan isi BAP Bharada E terkait kasus itu.

"Di situ (BAP) disampaikan Ferdy Sambo yang menembak semua pada saat itu," kata Chuck dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Setelah mengetahui hal itu, Chuck mengaku sangat terkejut dan kecewa kepada Ferdy Sambo.

Bahkan, Chuck menggaransi sebagai orang yang kali pertama kecewa karena merupakan sekretaris pribadi Ferdy Sambo.

"Itu yang pertama membuat saya kecewa. Saya bilang, saya pastikan saya orang pertama yang kecewa dan karena saya adalah sprinya (sekretaris pribadi) yang bekerja pada beliau saat itu," ujar Chuck.

Lebih lanjut, Chuck mengatakan, dirinya bahkan sempat mengonfirmasi tentang penembakan Yosua ke Ferdy Sambo beberapa hari menjelang dirinya mendekam dalam Patsus.

Dalam BAP, Chuck mengatakan, saat itu Ferdy Sambo tetap menyatakan tidak menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo bahkan menegaskan agar Chuck percaya kepada mantan atasannya itu.

"Kemudian dijawab, 'saya enggak nembak. Masa kau enggak percaya saya'," kata jaksa saat membacakan BAP Chuck.

Kemudian Chuck hanya bisa menjawab "Siap" kepada Ferdy Sambo.

Setelah bagian BAP itu dibacakan, Chuck membenarkan isi BAP itu.

"Benar Saudara bertanya begitu?" tanya jaksa.

"Betul," kata Chuck.

Dalam kasus itu, Chuck didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Putri Candrawathi Takut Kehilangan Cinta Ferdy Sambo Usai Dilecehkan Brigadir J

Chuck Beberkan Hendra Kurniawan Curigai Pesan Whatsapp Putri Candrawathi ke Adik Brigadir J

Terdakwa Chuck Putranto mengungkapkan bekas Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan sempat mencurigai pesan Putri Candrawathi kepada adik dari Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian hal tersebut diungkapkan Chuck Putranto saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan pada Chuck apakah benar Hendra Kurniawan menunjukkan sebuah pesan WhatsApp kepadanya pada 9 Juli 2022.

"Apa itu (isi pesan) WA-nya?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).

Chuck kemudian menjawab bahwa pesan Whatsapp yang ditunjukkan Hendra Kurniawan itu adalah pembicaraan antara Putri dengan adik Brigadir J.

"Terkait WA pembicaraan antara Ibu Putri dengan adik almarhum Yosua," jawab Chuck Putranto.

"Apakah bahasanya 'menurutmu apa maksudnya (pesan WA tersebut)?' Apakah itu disampaikan Hendra?" tanya jaksa lagi.

Chuck mengatakan, saat itu Hendra Kurniawan meminta pendapatnya mengenai apakah Putri Candrawathi memiliki hubungan khusus dengan Yosua, sehingga harus menghubungi adik korban.

Chuck kemudian menyebutkan bahwa pesan Whatsapp istri Ferdy Sambo kepada adik Yosua tersebut adalah hal yang biasa.

"Kalau saya baca waktu saat itu, hal yang biasa, karena kan Bu Putri kalau bicara (biasa) seperti itu," kata Chuck.

"Tahu enggak apa isinya?" tanya jaksa.

"Yang saya ingat, pembicaraannya masalah HUT Bhayangkara, (adik Yosua diminta) datang ke rumah seperti itu,” ujar Chuck.

Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca juga: Viral Video Hakim Wahyu Bicara Vonis Ferdy Sambo, KY Bakal Periksa Wanita Misterius yang Merekam

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved