Berita Samarinda Terkini

Pembunuhan Perempuan di TPA Bukit Pinang Samarinda Terungkap, Korban Dibunuh Rekan Seprofesinya

Polsek Samarinda Ulu dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap misteri kematian Hasanah (52), yang jasadnya

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Press release tersangka pembunuhan seorang pemulung perempuan di TPA Bukit Pinang Samarinda di Mapolresta Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dua minggu lebih dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya tim gabungan dari Polsek Samarinda Ulu dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap misteri kematian Hasanah (52), yang jasadnya ditemukan di antara tumpukan sampah tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit Pinang Samarinda.

Hasanah merupakan seorang perempuan pencari barang bekas yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tak wajar di TPA Jalan Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu tersebut pada Pukul 09.00 Wita, Kamis (29/12/2022) lalu.

Kala itu jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Mulutnya tersumbat kain dengan sejumlah luka bekas penganiayaan di tubuhnya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan dari hasil pemeriksaan dokter forensik, ditemukan 7 luka penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di tubuh perempuan paruh baya tersebut.

Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Kejanggalan Ekspresi Yoris dan Istri di Awal Pembunuhan Terkuak Disorot Lagi

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Tarakan Harap Pelaku Dihukum, Orangtua Sudah Tunjuk Pengacara

Setelah melakukan serangkaian upaya lidik dan sidik, akhirnya jajaran Polresta Samarinda berhasil menemukan tersangka pembunuhan terhadap pemulung tersebut.

Polisi membeberkan identitas pelaku bernama Mustabi alias Latabi (26) yang merupakan rekan seprofesi korban.

Kombes Pol Ary Fadli menuturkan bahwa pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (12/1/2023) pagi saat hendak melarikan diri.

"Dia (Mustabi) hendak melarikan diri ke Bau-Bau (kepulauan Buton) menggunakan kapal laut," jelasnya.

Terkait motif, dikatakan Kombes Pol Ary Fadli bahwa pelaku merasa tersinggung terhadap ucapan korban yang kala itu dijadikan teman curhat terkait masalah rumah tangga yang tengah dihadapinya.

Kadung sakit hati karena ucapan korban yang dianggapnya semakin menyudutkannya, Mustabi pun mencari cara untuk mencelakai korban dengan berpura-pura mengajak mencari barang bekas.

Saat berada cukup jauh dari rekanan pemulung lain, Mustabi pun langsung mendorong dan menusuk korban dengan sajam jenis pisau yang biasa DIgunakan untuk mencari barang bekas.

"Di saat itu korban mencoba untuk berteriak. Oleh sebab itu pelaku menyumpal mulutnya dengan jilbab yang digunakan korban," bebernya.

Tidak sampai di situ, sebelum berlalu pelaku masih sempat menjarah barang berharga berupa handphone milik korban.

Baca juga: Peran Kuat Maruf dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ahli Pidana UII Jadi Saksi Meringankan

"Sehari setelahnya dia melarikan diri menggunakan uang hasil menjual handphone korban dan meminjam uang temannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya Mustabi dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

"Ancamannya seumur hidup," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved