Berita Kukar Terkini

Pendapatan Kukar dari Pajak Sarang Burung Walet Hanya Rp 130 Juta

Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur adalah salah satu daerah yang paling banyak membudidayakan sarang burung walet

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Kukar
Ilustrasi, salah satu sarang burung walet di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Pertemuan tersebut akan menyepakati tarif pajak sarang burung walet. Slah satunya menurunkan dan menyamakan di setiap kabupaten dan kota di Kaltim.

Baca juga: BUMDes di Kukar Bakal Kebagian 10 Persen dari Pajak Sarang Burung Walet

Termasuk menyepakati potensi pajak sarang burung walet untuk bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Agar di Balai Karantina, komoditi sarang burung walet wajib lampirkan dokumen surat asal barang dan menyelesaikan kewajiban pajak daerahnya.

Tak hanya itu, Pemkab Kukar bersama DPRD Kukar sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola perniagaan sarang burung walet.

ILUSTRASI Sarang burung walet di Kalimantan Timur.
ILUSTRASI Sarang burung walet di Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Beleid tersebut mencuat lantaran masih banyak petani sarang burung walet yang beranggapan bangunan sarang burung walet yang tidak memiliki izin, tidak wajib pajak.

Padahal berizin atau tidak, ketika ada pertambahan nilai ekonomi, wajib menjalankan wajib pajak daerah.

"Makanya dikeluarkan Perda, agar diatur tata kelolanya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved