Berita Nasional Terkini

Dituntut 8 Tahun Penjara, Berikut Peran Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa menyatakan Kuat dan Ricky terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com-Kompas.com)
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan). Jaksa menyatakan Kuat dan Ricky terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa juga menilai Ricky telah mengawasi gerak-gerik Yosua sejak peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022.

"Brigadir J yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas tersebut guna memastikan korban tidak kemana-kemana dan tugas ini sudah dijalankan sejak dari perjalanan Magelang menuju Jakarta," kata jaksa.

Menurut jaksa, sikap itu memperlihatkan bukti Ricky memiliki kesamaan kehendak dengan Sambo dan mendukung rencana pembunuhan terhadap Yosua.

"Sikap tidak membantah dan menolak menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara Ricky Rizal Wibowo bersama sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang perwujudannya dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pembackupan pada saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan," papar jaksa.

(*)

Berita Nasional Terkini

Berita Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved