Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Komisi IV DPRD Balikpapan Lakukan Sidak ke Rumah Sakit Pertamina Balikpapan

Komisi IV DPRD Kota Balikpapan yang membidangi kesejahteraan rakyat, kesehatan dan pendidikan melakukan Sidak Rumah Sakit Pertamina Balikpapan.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sidak Komisi IV DPRD Kota Balikpapan yang membidangi kesejahteraan rakyat, kesehatan dan pendidikan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB), Selasa (17/1/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Kota Balikpapan yang membidangi kesejahteraan rakyat, kesehatan dan pendidikan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB), Selasa (17/1/2022).

Sidak tersebut berkaitan atas kasus meninggalnya Sutrisno warga RT 19 Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.

Diketahui, Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik Sutrisno tidak aktif. Persoalan ini diduga membuat pelayanan rumah sakit dianggap kurang maksimal oleh Keluarga pasien.

Atas kejadian tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto mengaku turut berbelasungkawa atas meninggalnya Sutrisno dan berharap apa yang terjadi, tidak terulang lagi di kemudian hari.

Baca juga: Proses Hukum Kurir Sabu Perempuan Hamil di Balikpapan Lanjut, Tiap Hari Janin Diperiksa

"Kami sudah melakukan sidak, mungkin ada miss antara direktur rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, waktu komunikasi mempertanyakan masalah KIS mati," ungkapnya saat sidak.

Selanjutnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto menyampaikan akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan semua Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Swasta maupun Pemerintah, beserta Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kita akan duduk bareng bersama, supaya bisa 1 pemahaman. Rencananya minggu depan kalau tidak ada agenda," ujar Doris.

Selama ini, banyak informasi dari masyarakat yang berobat. Ketika 3 hari belum sembuh, disuruh pulang, kemudan 2 hari lagi disuruh kembali ternyata tidak ada.

Baca juga: Jadwal Penanganan Abrasi di Pantai Manggar Balikpapan

"Jadi yang sudah bekerjasama dengan BPJS, bisa berobat sampai dengan sembuh. Tidak ada batasan waktu," pungkas Doris.

Sementara, Direktur Utama (Dirut) RSPB; M Noor Khairuddin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangan yang maksimal kepada pasien. Namun karena kondisi pasien yang memang buruk, membuat pasien tidak bisa tertolong alias meninggal.

Ia mengaskan, regulasi dalam RSPB, pasien yang menggunakan BPJS maupun non BPJS, jika pasien telah masuk ke ruang IGD, penanganan adalah nomor satu.

Dari awal, kata Khairuddin, memang keluarga pasien sudah menyatakan tidak menggunakan BPJS dalam artian mandiri.

Baca juga: Perdana Beli Sabu, Pria di Balikpapan Terciduk Polisi

Selan itu, BPJS yang digunakan pasien telah tidak aktif sejak Mei 2022.

Rupanya, juga telah terdapat riwayat pengobatan di RSUD Beriman pada malam sebelum di bawa ke IGD RSPB, dengan tidak menggunakan BPJS.

"Boleh dikroscek ke Gunung Malang, karena malam sebelumnya ia juga telah berobat ke Gunung Malang, kemudian tidak memakai BPJS karena tidak bisa digunakan," terang Khairuddin.

"Kita sampai konfirmasi ke BPJS, dari BPJS menjawab bahwa memang benar yang bersangkutan kartu BPJS nya sudah tidak aktif sejak Mei 2022," imbuhnya.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Hadirkan Saksi dalam Sidang Sangketa Lahan RS Balikpapan Barat

Perihal pelayanan, ia mengungkapkan bahwa di IGD, pasien telah dilakukan pemasangan infus, EKG, rontgen thorakx, CT Scan, serta pemeriksaan dada.

Khairuddin menjelaskan dari hasil CT Scannya, memang terdapat kondisi pendaharan di otak. Walaupun telah dilakukan semua tindakan, pemeriksaan serta stabilisasi. Kondisi pasien drop, terjadi henti nafas dan jantung.

Sehingga, pasien tidak sempat dipindahkan ke ruangan, tidak sempat juga dirujuk ke RS lain.

"Jadi tidak ada permintaan uang didepan, pembiayaan tersebut merupakan prosedur belakangan. Bukan didepan harus membayar, tidak ada di RSPB," tegas Khairuddin.

Baca juga: 15 Persen Penduduk yang Tinggal di Balikpapan Belum Ubah Data Domisili KTP

"Ini yang paling penting, bahwa pasien masuk ke IGD dalam kondisi koma, dengan kesadaran menurun. Artinya pasien sangat tidak stabil dengan kondisinya yang sangat buruk," tandasnya.

Selain itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Sugiyanto menyatakan telah terdapat beberapa SK setiap tahunnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.

Terkait permasalahan Kartu JKN KIS milik Sutrisno yang tidak aktif sejak Mei 2002.

Sugiyanto menegaskan, terdapat kesempatan waktu 3x24 jam, untuk dapat mengkonfirmasi apakah yang bersangkutan akan menjadi tanggungan Pemerintah Kota (Pemkot), nantinya bisa langsung aktif.

Baca juga: Balikpapan Jadi Tuan Rumah Rapimnas Persatuan Insinyur Indonesia 2023

"Tergantung kecepatan kepengurusan, jika yang bersangkutan melapor mungkin dalam tidak sampai 1 jam sudah bisa terkonfirmasi," pungkasnya.

Dalam hal ini, Sugiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk cek Kartu Indonesi Sehat (KIS) masing-masing.

"Apakah saat ini sudah aktif atau tidak aktif, agar bisa segera diurus masa keaktifannya. Sehingga, jika mengalami kondisi yang emergency, tidak terjadi masalah," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved