Berita Nasional Terkini

Video Syur 3 Menit 55 Detik Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Terjawab Siapa Pemeran Wanitanya

Video syur berdurasi 3 menit 55 detik diduga Ketua DPRD PPU viral, terjawab siapa pemeran wanitanya.

Editor: Ikbal Nurkarim
Freepik
Ilustrasi wanita pegang HP. Beredar video syur berdurasi 3 menit 55 detik diduga Ketua DPRD PPU di kamar hotel, terjawab siapa pemeran wanitanya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Video syur berdurasi 3 menit 55 detik diduga Ketua DPRD PPU viral, terjawab siapa pemeran wanitanya.

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), SMN tengah jadi sorotan.

Pasalnya, video syur diduga Ketua DPRD PPU itu viral di media sosial.

Ketua DPRD PPU, SMN, sendirinya sudah melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.

Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.

Baca juga: Video Asusila 3 menit 55 Detik Diduga Ketua DPRD PPU vs Mahasiswi, Bayar Rp 1,5 Juta

FA disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyebut, polisi telah menangkap FA saat ini.

FA ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022.

Seusai ditangkap, terlapor ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022.

Menurutnya, penyidik juga telah melengkapi berkas perkara kasus itu dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ujar Ramadhan.

Baca juga: Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita Video Syur Berdurasi 3 menit 55 detik, Begini Faktanya

FA diduga pemeran wanitanya

Pengacara FA, Zainul Arifin menyebut perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.

Saat itu, FA baru mengenal SMN dari temannya.

Setelah saling mengenal dan berkomunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved