Berita Nasional Terkini
Video Syur 3 Menit 55 Detik Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Terjawab Siapa Pemeran Wanitanya
Video syur berdurasi 3 menit 55 detik diduga Ketua DPRD PPU viral, terjawab siapa pemeran wanitanya.
FA, lanjut Rainy, mengaku bersedia melakukan hubungan badan tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi.
"FA diketahui melakukan hubungan intim dengan SMN, Ketua DPRD Penajam Paser Utara karena tekanan ekonomi dan ia diiming-imingi uang Rp 1,5 juta," kata Rainy dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023) kemarin.
Menurutnya, FA telah merekam hubungan intim dengan Syahruddin tanpa persetujuan.
Seusai melakukan hubungan badan, rekaman video tersebut dikirimkan ke seseorang berinsial RX.
Rainy mengungkapkan FA masuk dalam kategori Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) dan disangkakan sejumlah pasal terhadapnya.
"Dalam kasus ini, FA adalah Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) yang disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP," ujar Rainy.
Baca juga: DPRD Berau Minta Pemkab Optimalkan PAD Sektor Pariwisata
Rainy menegaskan FA memiliki hak yang wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah dan hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas.
Serta hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.