Berita Nasional Terkini
Video Syur 3 Menit 55 Detik Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Terjawab Siapa Pemeran Wanitanya
Video syur berdurasi 3 menit 55 detik diduga Ketua DPRD PPU viral, terjawab siapa pemeran wanitanya.
Di dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang Rp1,5 juta oleh kader Partai Demokrat itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” ucap Zainul kepada wartawan dalam keterangan tertulis.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, Zainul mengemukakan FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
FA lalu meninggalkan kamar hotel di Jakarta.
Namun, tanpa sepengetahuan FA, tiba-tiba beredar sebuah video syur berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial.
Ia mengatakan, tak lama setelah video tersebut muncul, ada laporan polisi yang dibuat SMN di Mabes Polri dengan terlapor FA terkait penyebaran konten pornografi.
Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Apalagi, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Mahulu Minta Pemkab Berikan Subsidi, Imbas Tingginya Harga Beras di Mahakam Ulu
SMN sampai saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana.
“Padahal jelas kalian kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ujar dia.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat, dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan hukum bagi FA.
Ia mengatakan, sebelumnya juga telah mengajukan surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan.
“Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” ujar dia.
Komnas Perempuan angkat bicara soal kasus pelaporan oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara, SMN terhadap seorang wanita berinisial FA terkait video syur mereka yang viral di media sosial.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat mengungkapkan FA telah mengadukan pelaporan kasus ini ke pihaknya melalui kuasa hukumnya,
Rainy menjelaskan FA dan Syahruddin disebut melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.