Berita Nasional Terkini

Di Mata Kejagung Richard Eliezer Adalah Pelaku Utama, Karena Tunduk Pada Perintah Ferdy Sambo

Polemik mewarnai keputusan JPU menuntut 12 tahun penjara Richard Eliezer alias Bharada E, terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tangkap layar YouTube Kompas TV
Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik mewarnai keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara Richard Eliezer alias Bharada E, terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan penjelasan mengenai tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada Richard Eliezer.

Kejagung menilai Richard Eliezer sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadi J, dan tidak layak mendapatkan justice collaborator.

Publik pun bereaksi dengan keputusan tersebut, pasalnya Richard Eliezer dinilai sebagai sosok yang menguak kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, jaksa tidak akan merubah keputusannya menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara, lebih tinggi dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana, mengungkapkan alasannya, bahwa Bharada E merupakan eksekutor atau pelaku utama yang terbukti melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi dan menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Terdakwa Richard Eliezer (terbukti) melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J, sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna,” kata Ketut dalam konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (19/1/2023).

Selain itu, Ketut menjelaskan, bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Terjawab Ferdy Sambo Dihukum Berapa Tahun Penjara? Pengamat Bongkar Hal Lain Soal Vonis dan Tuntutan

Kasus pembunuhan berencana, kata Ketut, juga tidak termasuk yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011.

Adapun kasus tindak pidana tertentu yang layak mendapat justice collaborator bagi seorang terdakwa adalah tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

“Sementara dalam undang-undang (tentang Perlindunga Saksi dan Korban), dan Surat Edaran Mahkamah Agung tidak secara tegas dijelaskan bahwa pembunuhan berencana masuk dalam kategori yang harus diberikan justice collaborator,” ucap Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, terdakwa Richard Eliezer sebagai pelaku utama bukanlah orang yang pertama kali mengungkap fakta pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut dia, pihak pertama yang mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah keluarga korban sendiri.

“Dia (Bharada E) bukanlah orang yang pertama menguak fakta hukum, tapi adalah keluarga korban yang mengungkapnya pertama kali,” ujar Ketut.

“Sedangkan beliau (Bharada E) adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai (pihak) yang harus mendapatkan justice collaborator.”

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Ibu Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Penuh Dusta

Namun demikian, Ketut mengaku bahwa pihaknya telah mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Richard Eliezer mendapatkan justice collaborator.

Hal itu tercantum dalam surat tuntutan terdakwa.

“Sehingga terdakwa (Bharada E) mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual,” kata Ketut.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Richard Eleizer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Lengkap Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Seumur Hidup, Richard 12 Tahun

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap jaksa.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menegaskan pihaknya tidak akan merevisi tuntutan terhadap terdakwa kassus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E).

"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. (Tuntutan Bharada E) Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Fadil mengatakan, revisi terhadap tuntutan terdakwa biasanya dilakukan jika ada kekeliruan.

Menurut dia, contoh tuntutan yang direvisi adalah kasus dari Ibu Rumah Tangga bernama Valencya di Karawang, Jawa Barat pada 2021.

Di situ, awalnya jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Ayah Brigadir J Sorot Ekspresi Mata Ferdy Sambo Saat Dengar Tuntutan Seumur Hidup

Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.

"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau sudah benar ngapain di revisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," tegas Fadil.

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Banyak pihak menyesalkan tuntutan itu mengingat Richard adalah justice collaborator.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Berikut ini isi percakapan WhatsApp Ferdy Sambo dan Bharada E, sebelas hari usai Brigadir J tewas. Suami Putri Candrawathi tulis chat wa: kamu sehat
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Berikut ini isi percakapan WhatsApp Ferdy Sambo dan Bharada E, sebelas hari usai Brigadir J tewas. Suami Putri Candrawathi tulis chat wa: kamu sehat (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Salah satu pihak yang menyayangkan tuntutan itu adalah Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berharap Jaksa Agung bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan pada terdakwa Bharada E.

Revisi tuntutan itu bisa dilakukan jika memang Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan yang terganggu di tengah masyarakat akibat tuntutan itu.

Baca juga: Ibu Brigadir J Tak Terima Anaknya Disebut Selingkuh dengan Istri Ferdy Sambo

"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," ujar Edwin dalam pesan singkat, Kamis (19/1/2023) ucap Edwin.

Dalam surat tuntutan 12 tahun penjara itu, Bharada E disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus pembunuhan ini, tiga terdakwa, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut lebih ringan dari Richard.

Ketiganya dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (*)

Berita Nasional Terkini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved