Berita Kubar Terkini

Royji Cs Terdakwa Kasus Penganiayaan Tahanan Polres Kubar Banding Atas Vonis 11 Tahun Penjara

Royji dan kawan-kawannya kompak mengajukan banding terhadap vonis yang dilayangkan majelis hakim pengadilan negeri Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Lima terdakwa kasus pengeroyokan tahanan Polres Kutai Barat dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kutai Barat. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR- Para terdakwa kasus penganiayaan terhadap tahanan Polres Kutai Barat, Royji dan kawan-kawannya kompak mengajukan banding terhadap vonis yang dilayangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat

Para terdakwa nekat mengajukan banding meski tanpa adanya pendampingan dari penasehat hukum (PH).

Sebelumnya, para terdakwa dijatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara oleh majelis hakim.

Vonis tersebut lebih tingi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya melayangkan tuntutan 10 tahun penjara. 

"Tidak terima yang mulia," ujar Royji mewakili para terdakwa lainnya saat memberikan tanggapan atas vonis majelis hakim saat persindangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kutai Barat pada Jumat kemarin (20/1).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anggota TNI di Balikpapan Masuk Tahap Penyidikan

Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Penganiayaan terhadap Tahanan Polres Kubar Divonis 11 Tahun Penjara

Kelima terdakwa yang melayangkan permohonan banding ini diantaranya, Royji Saputra, Julian Rasidi, Rahmat, Beno Suandi dan Feozinki Kayah.

Dimana kasus ke lima terdakwa ini sudah masuk pada sistem informasi penelusuran perkara sejak 11 Januari 2023 di Pengadilan Tinggi Samarinda. 

Upaya terdakwa untuk memperoleh keringanan vonis pidana yang disampaikan melalui pengajuan banding ini dinilai sudah sesuai prosedur dan hak yang dimiliki para terdakwa. 

Meski demikian, keluarga almarhum Hendrikus Pratama (tahanan Polres Kutai Barat yang menjadi korban pengeroyokan) mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim.

Menurut istri alamarhum Henrimus Pratama, Peni Lusina seharusnya Royji Cs divonis 12 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya. 

"Saya merasa tidak luas, seharusnya 12 tahun bukannya 11 tahun," tegas Peni, Mingu (22/1).

Sebelumnya, terdakwa Royji Cs serupakan tahanan Polres Kutai Barat dengan dengan masing-masing kasus yang berbeda.

Belakangan Royji Cs melakukan penganiayaan terhadap tahanan lain bernama Hendrikus Pratama pada 22 April 2022 lalu. 

Baca juga: 7 Fakta Kasus Penganiayaan Wanita Paruh Baya di Samarinda

Saat itu Hendrikus Pratama baru saja masuk dalam sel tahanan Polres Kutai Barat atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi bersama dua rekannya. 

Akibat penganiayaan yang dilakukan Royji Cs, Hendrikus Pratama harus dilarikan ke rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar di Kutai Barat  untuk mendapatkan perawatan.

Tak berselang lama, Hendrikus Pratama mengebuskan nafas terakhir pada April 2022 lalu. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved