Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat dan Prokes 2023, Cek Aturan Penerbangan Usai PPKM Dicabut, Wajib Vaksin Booster

Syarat naik pesawat dan protokol kesehatan alias prokes tahun 2023. Cek aturan penerbangan usai PPKM dicabut. Calon penumpang wajib vaksin Booster.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Duta Bandara menunjukan harga tiket pesawat - Syarat naik pesawat dan protokol kesehatan alias prokes tahun 2023. Cek aturan penerbangan usai PPKM dicabut. Calon penumpang wajib vaksin Booster. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat terkini.

Syarat naik pesawat dan protokol kesehatan alias prokes Januari tahun 2023.

Cek aturan penerbangan usai PPKM dicabut pemerintah.

Calon penumpang pesawat wajib vaksin Booster sebagai salah satu syarat naik pesawat.

Ini penjelasan Angkasa Pura terkait syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru.


Catat prokes baru untuk calon penumpang pesawat usai PPKM dicabut.

Selain itu, penumpang pesawat juga mesti memiliki pengetahuan terkait surveilans penerbangan pasca PPKM dicabut.

Tengok aturan penerbangan terkini bagi para penumpang pesawat.

Berikut 4 prokes terbaru usai PPKM dicabut Jokowi, sebagai salah satu syarat naik pesawat yang wajib dijalankan.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Info Syarat Naik Pesawat Januari 2023, Cek Protokol Kesehatan dan Surveilans Pasca PPKM Dicabut

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

Apakah PeduliLindungi masih jadi syarat naik pesawat?

Khususnya terkait syarat perjalanan dengan transportasi publik dan mengakses fasilitas umum.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Baca juga: Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Terbaru Usai PPKM Dicabut, Ini Penjelasan Angkasa Pura

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPKM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Usai PPKM Dicabut, Cek Aturan Penerbangan dan Penjelasan Angkasa Pura

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Baca juga: Syarat Naik Pesawat dan Prokes yang Berlaku Januari 2023, Cek Aturan Penerbangan Usai PPKM Dicabut

Tugas Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut, Cek Aturan Penerbangan dan Prokes, Masih Wajib Vaksin Booster

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved