Berita Kukar Terkini

KPU Kukar Lantik 711 Anggota PPS, Ini Kewajiban dan Tugasnya di Pemilu 2024

Sebanyak 711 panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kutai Kartanegara resmi dilantik

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sebanyak 711 panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kutai Kartanegara resmi dilantik.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Sebanyak 711 panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kutai Kartanegara resmi dilantik.

Mereka dilantik setelah dinyatakan lolos dalam seleksi tulis dan wawancara dan akan bertugas pada pemilihan umum (pemilu) 2024.

Pelantikan PPS ini dilaksanakan di setiap kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara oleh komisioner KPU Kukar.

"Di Kukar ini kan ada 20 kecamatan. Jadi 1 komisioner KPU mendapat tugas untuk melantik di 4 kecamatan," kata Ketua KPU Kukar Purnomo, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Balikpapan Lantik 102 Anggota PPS

Baca juga: Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024: Umumkan Daftar Pemilih Sementara hingga Membentuk KPPS

Anggota PPS sebanyak 711 orang dari 237 kelurahan/desa se-Kabupaten Kukar ini dilantik secara bertahap. Mulai pagi hingga menjelang malam hari.

Usai dilantik, PPS ini juga mendapatkan orientasi tugas dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing.

Sehingga bisa dengan segera melaksanakan tugasnya dalam membantu KPU menjalankan Pemilu tahun 2024 mendatang.

"Ya pelantikan ini diselesaikan hari ini juga. Alhamdulillah, semua berjalan dengan lancar," tambahnya.

Purnomo berharap seluruh PPS bisa segera beradaptasi dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menentukan lokasi kesekretariatan.

Menurutnya, PPS merupakan faktor utama untuk membangun demokrasi yang lebih baik. Meskipun PPS ini hanya di tingkat desa, namun tetap menjadi ujung tombak pelaksanaan.

"Harapannya teman-teman PPS ini tetap solid dan mengupdate diri tentang pengetahuan kepemiluan dan berkomitmen untuk mensukseskan pemilu tahun 2024," imbuhnya.

*Berikut Kewajiban Anggota PPS Pemilu 2024:

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

3. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

4. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

5. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

7. Melaksanakan kewajiban anggota PPS Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Lengkap 4 Materi Penting: Pengetahuan Kewilayahan Pemilu

Tugas Anggota PPS 2024

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved