Berita Kukar Terkini
Kuota Haji Kukar Berpotensi Dipangkas Drastis 361 Orang, DPRD Desak Penundaan Aturan Baru
Calon Jemaah resah karena kuota dipangkas dari 492 menjadi 131. DPRD Kukar desak Kemenag tunda aturan baru sampai 2027.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Ringkasan Berita:
- Puluhan calon jemaah haji Kukar mendatangi DPRD Kukar memprotes perubahan aturan kuota haji yang memangkas jatah Kukar dari 492 menjadi 131 jemaah.
- Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mendesak penundaan penerapan aturan baru kuota haji hingga 2027.
- DPRD Kukar akan membawa aspirasi ini ke pusat, menyoroti ketimpangan kuota yang dialami Kukar.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Puluhan calon jemaah haji Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi Kantor DPRD Kukar pada Senin (17/11/2025).
Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan keresahan mendalam terkait perubahan skema perhitungan kuota haji dari pemerintah pusat yang dinilai sangat merugikan daerah dan memupus harapan jemaah yang sudah bertahun-tahun menanti.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan, aspirasi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut harapan besar jemaah yang sedianya sudah dijadwalkan berangkat pada tahun 2026 berdasarkan aturan lama.
Namun, dengan diberlakukannya aturan baru, terjadi perubahan skema perhitungan kuota haji yang dinilai tidak adil.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan baru tersebut, kuota haji Kukar yang seharusnya berjumlah 492 jemaah berpotensi dipangkas drastis menjadi hanya 131 kuota. Artinya, terdapat pengurangan hingga 361 calon jemaah.
Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun jadi Rp87,4 Juta dan Jemaah Bayar Rp54,1 Juta, Ini Kuota Haji per Provinsi
Menurut Ahmad Yani, perubahan mendadak ini sangat memberatkan masyarakat. Ia menilai, hadirnya aturan baru seharusnya memberikan perbaikan pelayanan, bukan justru merugikan dan menunda keberangkatan jemaah yang sudah lama mengantre.
Ia menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan agar penerapan aturan baru tersebut ditunda sampai 2027.
Penundaan dinilai penting karena perangkat kelembagaan seperti Kementerian Haji dan Umrah yang diamanatkan undang-undang tersebut belum sepenuhnya terbentuk, baik di pusat maupun di daerah.
“Kami ingin struktur kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah disiapkan dulu sampai ke tingkat daerah. Setelah itu barulah dilakukan penyesuaian kuota,” jelasnya.
DPRD Kukar juga menyoroti adanya ketimpangan kuota antar daerah. Beberapa wilayah justru mendapat tambahan kuota meski tidak memiliki daftar tunggu panjang, seperti Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara. Sementara Kukar yang memiliki antrean panjang justru dipotong.
Baca juga: Usulan Biaya dan Alokasi Kuota Haji 2026 di 34 Provinsi Termasuk Kalimantan Timur
Kondisi ini disebutnya sangat meresahkan, terlebih jemaah Kukar sudah mengantre bertahun-tahun dan telah dijadwalkan berangkat pada 2026.
DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar memastikan akan membawa aspirasi ini ke Kementerian Haji dan Umrah serta DPR RI.
Ahmad Yani menegaskan perjuangan akan dilakukan agar kuota Kukar tetap 492 pada 2026, sementara aturan baru baru dapat diberlakukan mulai 2027.
“Kami akan berjuang agar hak masyarakat Kukar tidak dikurangi. Satu jemaah saja hilang kuotanya itu sangat berarti, apalagi ini sampai 361 orang,” pungkasnya. (*)
| Operasi Zebra Mahakam di Kukar Resmi Berjalan, Kapolres Ingatkan Anggota Bertindak Humanis |
|
|---|
| Disdukcapil Kukar Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat dan Terapkan Prinsip Kehati-hatian |
|
|---|
| Pemkab Kukar Bekali PSKS dengan Pelatihan untuk Perkuat Layanan Sosial |
|
|---|
| Demi Menuju Koperasi Mandiri, DPMD Kukar Percepat Pemetaan Lahan 193 Desa |
|
|---|
| Lewat Siperaga, Warga Tak Perlu Repot, Sewa Fasilitas Olahraga Kukar Kini Cukup Lewat Ponsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_Ketua-DPRD-Kukar-Ahmad-Yani.jpg)