Berita Nasional Terkini
Haru, Banyak Pesan Mendalam di Nota Pembelaan Richard Eliezer, Berkali-kali Ungkap Kejujuran
Suasana haru mewarnai jalannya sidang pembelaan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Suasana haru mewarnai jalannya sidang pembelaan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Tak hanya meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim, namun ada banyak pesan haru yang terselip pada nota pembelaan Richard Eliezer.
Pleidoi itu dia beri judul "apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" Richard Eliezer beberapa kali menyebut kata "kejujuran" dalam nota pembelaannya.
Kalimat pertama yang menyelipkan kata "kejujuran" saat dia meminta maaf kepada orangtuanya.
"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih harus melihat saya di sini, saya tau Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur," ujar Richard.
Kejujuran juga dia sebutkan saat berterimakasih kepada kedua orangtuanya.
"Terimakasih untuk Mama dan Papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ucapnya.
Kejujuran juga Bharada E ungkapkan saat menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.
Baca juga: Tak Terima, Ibu Brigadir J Sebut Istri Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Berencana
"Saya juga sampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolri serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," imbuh dia.
Bharada E juga mengungkapkan kata "kejujuran" saat kecewa dengan terdakwa Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Richard mengatakan, kejujuran yang dia ungkap justru tidak dihargai di mata Ferdy Sambo dan malah dimusuhi.
Kata itu juga digunakan Richard Eliezer dalam penutut nota pembelaannya yang ditunjukan kepada majelis hakim.
Baca juga: Bila Vonis Hukuman Ferdy Sambo Maksimal, Suami Putri Candrawathi Diyakini Bongkar Aib Perwira Polisi
"Sebagai penutup saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini. Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?" kata Richard.
"Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," imbuh dia.
Ayah Richard Eliezer Kehilangan Pekerjaan
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan permohonan maaf kepada ayahnya, Sunandag Junus Lumiu lantaran telah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Pledoi Ferdy Sambo Pembelaan yang Sia-sia, Tak Bayangkan Istri Dilecehkan Ajudan
Hal itu diungkapkan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus Brigadir J.
Richard Eliezer menyebut, ayahnya telah kehilangan pekerjaan lantaran ia terlibat kasus pembunuhan tersebut.
“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan," ujar Richard Eliezer.
Dalam kesempatan ini, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga besarnya.
Baca juga: Pengamat Bongkar Arah Pledoi Ferdy Sambo, Jadi Pembunuhan Spontan, Bukan Berencana
Akibat kasus ini, seluruh keluarganya turut merasakan kesedihan.
"Kepada kedua orangtua saya dan keluarga saya, mohon maaf, Mama dan Papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat Mama dan Papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," tutur Richard Eliezer.
"Terima kasih untuk Mama dan Papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," ucap dia.
Bharada E pun kembali menyampaikan permohonan maafnya lantaran telah jujur membongkar skenario yang menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Baca juga: Prediksi IPW, Jika Dituntut Hukuman Mati Ferdy Sambo Bakal Buka Aib Perwira Lain
Skenario itu dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.
“Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih harus melihat saya di sini, saya tahu Mama sedih," kata Richard Eliezer.
"Tapi saya tahu Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih Mama selalu ada mendukung saya di sini,” tutur dia.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini: Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan
Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca juga: Terbaru! Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Dihukum Berapa Tahun Penjara? Begini Tuntutan JPU
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.