Berita Kaltim Terkini
Kejati Kaltim Sebut Penggeledahan Kantor BPKAD Kutim Terkait Kasus Tipikor Tahun 2019
Penggeledahan di kantor BPKAD Kutai Timur Kutim disebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tahun 2019
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Penggeledahan di kantor BPKAD Kutai Timur disebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tahun 2019.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) sendiri menggeledah kurang lebih 7 jam pada Kamis (26/1/2023) kemarin.
"Saat kami lakukan penggeledahan, kami melakukan penggeledahan terhadap kasus korupsi tahun 2019 lalu," sebut Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, Senin (30/1/2023).
Dugaan tindak pidana korupsi sendiri, perihal pembayaran ganti rugi koperasi pegawai di Kutim.
Serta diusut dan dinaikan ke tahap proses penyidikan pada 22 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: 7 Jam Geledah Kantor BPKAD Kutim, Kejati Kaltim Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Baca juga: Kejati Kaltim Periksa BPKAD Kutim, Cari Data Pembangunan Koperasi Rawa Gabus
"Terkait dengan pembayaran sejumlah uang yang diberikan kepada CV, CV ini melakukan pembangunan rumah yang kerja sama dengan pihak koperasi, jadi kurang lebih begitu,” lanjut Romulus.
Menyinggung penggeledahan, Tim Pidsus Kejati Kaltim mengamankan sejumlah uang, 82 dokumen, dua barang bukti elektronik serta melakukan pemeriksaan ke 10 orang saksi.
"Iya, kami dapatkan 82 dokumen, dua barang bukti elektronik, sejumlah uang dan memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari pegawai BPKAD dan OPD lain," jelasnya lebih lanjut.
Proses pemeriksaan dan penyelidikan sendiri, diterangkan Romulus bahwa, semua saksi sangat kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.
"Semua yang kami minta, termasuk berkas yang kami butuhkan diberikan, serta yang kami periksa juga semua kooperatif," tambahnya.
Hasil penyelidikan sementara, Romulus menyampaikan dugaan tipikor di Kutim menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.
"Kurang lebih kerugian negara sampai sejauh ini mencapai Rp 5 miliar," ujarnya.
Baca juga: BPKAD Kutim Lelang Kendaraan dan Peralatan Kantor, Berikut Persyaratannya
Usai berlanjut pada proses penyidikan serta menyita barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Tahap selanjutnya pihaknya akan menyampaikan hasil akhir dan sebelum menetapkan tersangka atas kerugian negara yang mencapai Rp5 miliar tersebut.
"Tindak lanjut kita akan proses, panggil, periksa dan analisa barang bukti dan pada saatnya kita lakukan penetapan tersangka," tandas Romulus. (*)
Gaji dan Tunjangan 55 Anggota DPRD Kaltim 2025 Capai Rp52,20 Miliar, Ini Rinciannnya |
![]() |
---|
Rincian Gaji dan Tunjangan 55 Anggota DPRD Kaltim 2025, Tembus Rp52,20 Miliar |
![]() |
---|
UUS Bankaltimtara Jadi Pilar Pertumbuhan, Laba Syariah Tembus Rp131 Miliar di 2024 |
![]() |
---|
Diaspar Kaltim Gandeng Perusahaan untuk Kembangkan Desa Wisata |
![]() |
---|
30 Influencer Siap Promosikan Desa Wisata Kaltim Lewat Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.