Berita DPRD Paser

DPRD Paser Setujui 4 Raperda jadi Perda, Termasuk Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan

Empat buah Raperda tersebut disampaikan oleh Anggota Pansus II DPRD Paser Aspiana saat Rapat Paripurna berlangsung.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Penandatanganan nota persetujuan oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, usai Rapat Paripurna persetujuan bersama terhadap 4 Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung di Ruang Baling Seleloi Sekretariat, DPRD Paser, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat Paripurna tentang persetujuan bersama terhadap 4 Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan dan Abdullah, Bupati Paser Fahmi Fadli, serta Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf, yang berlangsung di Ruang Rapat Baling Seleloi Sekretariat DPRD Paser, Selasa (31/1/2023).

Empat buah Raperda tersebut disampaikan oleh Anggota Pansus II DPRD Paser Aspiana saat Rapat Paripurna berlangsung.

"Raperda tersebut yaitu penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi," terangnya.

Baca juga: Soal Politik, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi: Tahun Depan Pensiun Kalau tak Diperpanjang Masyarakat

Kemudian Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Paser, tahun 2022-2025.

"Raperda tentang pelestarian dan pengembangan adat istiadat Kesultanan Paser dan Raperda penetapan desa," urai Aspiana.

Selepas pembacaan Raperda oleh anggota Pansus II DPRD Kabupaten Paser, kemudian Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi meminta kepada seluruh peserta rapat Raperda tersebut disetujui atau tidak.

"Sebagaimana penyampaian dari anggota Pansus II DPRD Paser, apakah empat buah Raperda tersebut disetujui," kata Yudhi.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi: Saatnya Paser Mendirikan Universitas

Kemudian para peserta rapat dengan serentak menjawab setuju, yang ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Paser.

Paripurna penetapan empat Raperda menjadi Perda ini, juga ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan antara Ketua DPRD Hendra Wahyudi, Wakil Ketua Fadli Imawan dan Wakil Ketua Abdullah dengan Bupati Paser Fahmi Fadli dan disaksikan oleh Wakil Bupati Hj Syarifah Masitah Assegaf. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved