Ibu Kota Negara
Syarat ASN dapat Rumah Dinas di IKN Nusantara, Tahap Awal Dibangun 47 Tower Hunian PNS, TNI, Polri
Cek syarat ASN untuk dapat rumah dinas di IKN Nusantara, tahap awal akan dibangun 47 tower hunian ASN, TNI dan Polri.
Dengan demikian, ketika mereka sudah pensiun, rumah tersebut akan diisi oleh pegawai lainnya yang belum mendapat haknya.
Meski gratis, ASN/TNI/Polri tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rumah dinas yang ditempatinya tersebut.
Rumah dinas ASN dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.
Anggaran 1 Unit Rumah Menteri Capai Rp 14,4 Miliar
Anggaran biaya untuk pembangunan rumah menteri di IKN Nusantara yang terbilang besar tengah jadi sorotan.
Total alokasi anggaran rumah menteri sebesar Rp 520 miliar untuk pembangunan 36 unit rumah menteri di IKN Nusantara.
Dengan demikian jika dikalkulasi, maka biaya pembangunan untuk setiap satu unit rumah menteri di IKN Nusantara sekitar Rp 14,4 miliar.
Rabu (25/1/2023) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menjelaskan soal besarnya biaya tersebut.
Dilansir dari kanal Youtube Komisi V DPR RI, "Saya jelaskan sedikit tentang harga tadi (pembangunan rumah menteri di IKN), ini karena spek-nya termasuk fully furnished, sudah termasuk isinya."
Desain rumah menteri di IKN Nusantara terdapat dua tipe, yakni tipe downslope dan tipe upslope dengan luas bangunan 580 meter persegi serta luas lahan 1.000 meter persegi.
Baca juga: Persediaan Terbatas, Cek Strategi Kementrian PUPR Sediakan Air Baku di IKN Nusantara
"Jadi nanti memang Bapak/Ibu menteri yang akan menempati tinggal masuk saja itu (tanpa perlu membawa furniture)," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Di sisi lain, pihaknya juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit demi memastikan kesesuaian biaya dan sebagainya.
"Bahkan audit BPKP-nya istilahnya depan belakang.
Di depan berkaitan dengan pemrograman dan pengadaan barang dan jasanya.
Kemudian terakhir nanti berkaitan dengan kelayakan harga wajarnya untuk dibayar tersebut, karena ini strategis dan juga punya potensi risiko," pungkas Iwan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.