Bantuan Sosial

Terbaru! Terjawab BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 Cair Februari atau Tidak? Begini Penjelasan Kemnaker

Terbaru! BSU BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2023 Ini? simak penjelasan Kemnaker dan cara cek penerima

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
(Ilustrasi) Terbaru! BSU BPJS Ketenagakerjaan cair Februari 2023 Ini? simak penjelasan Kemnaker dan cara cek penerima 

1. Menyiapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

Baca juga: Cair di Kantor Pos Terdekat! Ini Cara Mengecek BSU Ketenagakerjaan Via bsu.kemnaker.go.id login 2022

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU"

Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, bisa langsung mendatangi kantor pos terdekat.

Pekerja atau buruh penerima BSU tidak perlu mendatangi kantor pos sesuai domisili, sebab petugas tetap akan melayani pencairan BSU 2022.

Untuk melakukan pencairan BSU di kantor pos, pekerja dapat membawa persyaratan berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved