Berita Bontang Terkini

Soal Tapal Batas Kampung Sidrap, DPRD Kawal Pemkot Bontang Siapkan 200 Dokumen ke MK

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris getol mengawal persiapan gugatan tapal batas Kampung Sidrap

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, menegaskan, Terdata, ada 3.169 jiwa penduduk di Kampung Sidrap saat ini telah berstatus sebagai warga Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris getol mengawal persiapan gugatan tapal batas Kampung Sidrap, yang masuk di wilayah Kutai Timur (Kutim).

Sejauh ini, Pemkot Bontang masih perlu menyiapkan sekitar 200 dokumen untuk melakukan pengajuan gugatan.

Setelah semua berkas rampung, kemudian Pemkot Bontang akan melakukan pelimpahan surat kuasa kepada kuasa hukum yang ditunjuk.

Informasinya, Pemkot Bontang telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai calon kuasa hukum. 

Baca juga: DPRD Bontang Sesalkan Alokasi DAK dan Bankeu Tidak Diproritaskan untuk Penanganan Banjir

"Kita siapkan dulu semua berkasnya. Kalau memang sudah benar dan lengkap, baru kami panggil lagi Hamdan Zoelva," ucap saat dikonfirmasi TribunKaltim.co di Kota Bontang

Dijelaskan Agus Haris, dukungan dan harapan masyarakat Kampung Sidrap yang kini berstatus warga Bontang juga menjadi dasar penguat dari gugatan.

Terlebih status kependudukan warga Kampung Sidrap mayoritas berKTP Bontang.

Nantinya, luasan wilayah yang akan digugat Pemkot Bontang kurang lebih 275 hektar.

Baca juga: Melihat Petani Mengelola Kompos dari Limbah Baglog Jamur di Sidrap Kutai Timur

Luasan wilayah yang digugat saat ini bertambah dari yang sebelumnya hanya 164 hektar.

Sebab tambahan luasan wilayah itu mencakup bangunan gereja dan jalan yang perna dibangun Pemkot Bontang

"Diskusi dua kali lagi lah. Mungkin paling lambat di bulan April. Kalau berkas yang diminta tim tingkat kota juga sudah, maka baru akan mendaftar ke MK," pungkasnya.

Agus Haris juga mengatakan, gugatan ke Mahkama Konsitusi itu merupakan langka terakhir Pemkot Bontang untuk merebut Kampung Sidrap dari Kutim.

Baca juga: Hidupnya Pertanian Kampung Sidrap Kutai Timur, Berpotensi jadi Agrowisata

“Kami sudah musyawarah, tapi tidak ada jalan keluar. Karena Kutim juga tetap ingin mempertahankan. Makanya Bontang menempuh jalur hukum,” ucap Agus Haris. 

Agus Haris juga menyatakan, ada 7 RT di Kampung Sidrap yang akan diperjuangkan masuk wilayah administrasi Bontang.

Ilustrasi lokasi di Kampung Sidrap perbatasan wilayah Bontang - Kutim.
Ilustrasi lokasi di Kampung Sidrap perbatasan wilayah Bontang - Kutim. (TribunKaltim.co/Ismail Usman)

Terdata, ada 3.169 jiwa penduduk di Kampung Sidrap saat ini telah berstatus sebagai warga Bontang.

“Warga Kampung Sidrap sudah mempercayakan perjuangan mereka ke DPRD dan Pemkot Bontang,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved